Miliki Sabu Warga Persiakan Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Di Paya Pinang

Hukum & Kriminal1058 Dilihat

Tebing Tinggi||TransTV45.com|| Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil menangkap pria pemilik sabu berinisial SR (40), beralamat di Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Berawal pada Kamis (18/01/2024), petugas Sat Narkoba melaksanakan patroli mobile di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi dengan mendatangi lokasi yang dianggap rawan akan peredaran narkoba.

Sesampainya di Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar, Kab. Sergai, petugas menerima informasi adanya seorang pria di desa itu yang mencurigakan sedang berada didalam sebuah rumah.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu (21/01/2024) menjelaskan bahwa saat petugas Sat Narkoba melaksanakan patroli mobile, menerima informasi ada pria yang mencurigakan sedang berada didalam rumah.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan disekitar lokasi, dan ditemukan 2 paket sabu siap pakai dari balik tikar, plastik klip dan sendok sabu (sekop).

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 paket sabu, plastik klip kosong dan sendok sabu (sekop),” sebut Kasi Humas AKP Agus Arianto

Saat diinterogasi singkat di lokasi, pelaku mengakui barang haram tersebut benar miliknya yang akan digunakan nantinya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi.

“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Polres Tebing Tinggi akan terus memberantas peredaran narkoba”, tandasnya.

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *