Kakanwil Kemenkumham Sulteng Apresiasi Kinerja P2U Lapas Ampana, Yang Gagalkan Penyeludupan Sabu Kedalam Lapas

Breaking News113 Dilihat

Palu||TransTV45.com||Gagalkan penyeludupan sabu masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) apresiasi kinerja petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Ampana.

 

Apresiasi tersebut ia sampaikan saat pelaksanaan pelantikan 5 PNS baru di Bangsal Garuda kemarin, Rabu, (24/1/2024).

 

Hermansyah menyebut, hal tersebut menjadi prestasi yang membanggakan serta menguatkan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di dalam Lapas.

 

Ia pun mengapresiasi atas integritas dan profesionalisme jajarannya yang telah menggagalkan penyeludupan tersebut.

 

“Ini menguatkan komitmen kita untuk terus memberantas peredaran narkotika, tentunya ini tidak terlepas dari integritas yang kuat didalam diri kita untuk memajukan Kementerian yang kita cintai ini,” ujar Hermansyah.

 

Sebelumnya, kata dia, pada hari Selasa, 23 Januari 2024, petugas P2U bernama Maskur yang bertugas memeriksa barang titipan warga binaan berhasil menggagalkan penyeludupan barang terlarang di duga sabu yang dikirim melalui ojek online yang disisipkan kedalam shampo kemasan.

 

Ia pun menyebut, melalui Kepala Lapas Ampana, Mansur Yunus Gafur telah mengambil langkah cepat dengan melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Narkoba Polres Touna agar dilakukan pemeriksaan.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, tim Satresnarkoba Polres Touna menyebut bawang tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu,” urainya.

Hermansyah menyampaikan, usai penggagalan tersebut, jajaran Lapas Ampana juga lebih memperketat pengawasan barang titipan dan bawaan yang akan diserahkan kepada Warga Binaan.

 

“Koordinasi dan kolaborasi Bersama apparat penegak hukum lainnya terus dilakukan, kita perangi narkoba Bersama-sama,” pungkasnya.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *