“Fatwa Haram Golput” Majelis Ulama Indonesia

Daerah1252 Dilihat

Tebing Tinggi||TransTV45.com|| Pembina Pondok Pesantren Asbabul Rahman Ustadz Muslim Istiqomah mengatakan beberapa hari yang lalu mengikuti Tabligh Akbar Di Kota Medan Sumatera Utara yang dalam tausiyahnya mengenai “FATWA HARAM GOLPUT” hal ini di sampaikan langsung oleh Ustadz Muslim Istiqomah melalui WhatsApp kepada Media TransTV45, Jumat (26/01/2024)

 

Dalam acara kegiatan Tabligh Akbar tersebut di hadiri Alim Ulama, tokoh – tokoh, Ormas – ormas islam, turut hadir Ketua Majelis Ulama Sumatera Utara yaitu Bapak H. Palid Muda Harahap MA, yang dalam sambutanya menyampaikan Fatwa MUI tentang Haramnya Golput.

 

Karena dalam Islam memilih pemimpin adalah hukumnya wajib yang nanti dengan hadirnya pemimpin yang adil, amanah, bijaksana tentunya bisa memberikan kebijakan – kebijakan yang baik, memberi kemanfaatan bagi umat Islam dan Bangsa Indonesia

 

Oleh karena itu mari Umat Islam dan Bangsa Indonesia gunakan hak suaranya dengan sebaik – baiknya. Jangan GOLPUT atau tidak ikut memilih karena ini tentunya merugikan kita sendiri, merugikan generasi kita, anak – anak kita ke depan yang membutuhkan pemimpin yang baik, yang nantinya baik untuk masa depan anak – anak kita, pendidikannya, kesehatan, pekerjaan, ekonomi, keamanan dan sebagainya yang tergantung siapa pemimpinnya

 

Ustadz Muslim Istiqomah menambahkan, kewajiban memilih atau kriteria harus kita perhatikan dalam memilih pemimpin yaitu yang “Pertama tentunya beriman kepada Allah SWT. Syarat beriman ini adalah syarat mutlak, orang Islam harus memilih pemimpinnya orang Islam, orang kafir silahkan memilihnya orang kafir

 

Dalam Alquran banyak sekali ayat – ayat yang mewajibkan kita memilih pemimpin yang beriman dan larangan memilih pemimpin yang tidak seiman diantaranya surat Al-Im’ran ayat ke 28 dan surat Al-Ma’idah ayat 51 yaitu wahai orang – orang yang beriman janganlah kau memilih pemimpin orang yahudi dan nasrani sebagai pemimpinmu, barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk

golongan mereka. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk kepada orang – orang zalim

 

” Adapun syarat yang kedua yaitu sidik atau jujur, benar, benar ucapan, benar perbuatannya..

dan yang ketiga yaitu amanah atau dapat di percaya ketika di berikan jabatan, wewenang dapat di gunakan sebaik – baiknya, tidak mengkhianati rakyat dan amanahnya.

 

” Yang ke empat, Fathonah atau cerdas seorang pemimpin haruslah cerdas, bijak dan bisa memberikan solusi atas permasalahan yang di hadapi oleh rakyatnya dan bisa mengendalikan bukan di kendalikan alias boneka

 

” Kelima pemimpin itu harus Tabligh yaitu menyampaikan, yang hak itu hak, yang batil itu batil, Amar Ma’ruf Nahi Mungkar untuk kebaikan umat dan bangsa adalah syarat mutlak sebagai syarat menjadi pemimpin kita

 

Bapak H. Palid Muda Harahap MA juga menyampaikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kewajiban memilih pemimpin atau golput

 

Dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama

 

Ustadz Muslim Istiqomah juga menyampaikan bahwa dalam Ijtima Ulama pada 18 November 2023 di Jakarta yang di adakan di Masjid Az-zikra Sentul para Alim Ulama dengan Tokoh Bangsa telah menyepakati yaitu untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden pasangan nomor urut 1(satu) yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

 

Kepada Umat Islam agar bisa mengikuti hasil Ijtima Ulama yang mana telah di tanda tangani ada 13 pakta integritas yang harus di laksanakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden Amin tersebut. Semoga membawa kebaikan dan keberkahan bagi Indonesia,” Ucap Ustadz Muslim Istiqomah.

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *