Warga Desa Kasa mungkal Miliki Narkoba Jenis Sabu, Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Polsek Bonai Di Cafe Ijal 

Hukum & Kriminal139 Dilihat

Rokan Hulu||TransTV45.com||Pasir Pangaraian Seorang Laki-laki berinsial S (24), ditangkap serta ditetapkan Penyidik Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) sebagai Tersangka Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

 

Penangkapan Pria tersebut, dibenarkan Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Romy Yendry SH MH, Senin (29/1/2024)

 

Lanjut Iptu Romy, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Kamar Cafe Ijal Dusun III Sei Kulim RT 001 RW 005 Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam, Jum’at (26/1/2024) sekitar Pukul 01.30 Wib.

 

“Sedangkan, Barang Bukti berupa Tujuh Paket Narkotika jenis Sabu yaitu Satu Paket Besar, Enam Paket Kecil dengan Berat sekitar 40,2 Gram, Satu Tabung Happy Dent warna Merah Jambu, Satu Unit Hand Phone Infinix 301 warna Putih dengan Nomor sim 0822 1462 xxxx dan Satu Helai Celana Pendek merek Naufal warna Hitam,” rinci Kapolsek.

 

 

Lebih jauh, Kapolsek menerangkan, pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 20.00 Wib, Dirinya mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika di Café Ijal

 

Atas informasi tersebut Iptu Romy memerintahkan Team Opsnal Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penyelidikan.

 

“Sebab Pria berinsial S yang diketahui sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Café Ijal,” katanya

 

“Saat Team Opsnal melakukan penggerebekan, ditemukan S di kamarnya dalam keadaan tidak memakai Celana hanya memakai celana dalam saja, celananya diletakkan di lantai,” ungkapnya

 

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap Celana S ditemukan Narkotika seperti yang dirincikan sebelumnya serta mengakui yang memiliki Narkotika tersebut adalah dirinya yang dibeli olehnya dari R yang beralamat di Muara Dilam.

 

“Kemudian terhadap Barang Bukti dan Tersangka dibawa Kapolsek Bonai Darussalam untuk ditindak lanjut,” tegas Kapolsek.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Romy.

Irwansyah Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *