Curahan Dan Serta Jeritan Korban Investasi Bodong, Magnet Dollar Net 89 Di Belitung Terkesan Tak Tersentuh Hukum 

Breaking News443 Dilihat

Belitung||TransTV45.com||31 Januari 2023Bangka Belitung adalah pusat di mana pertambangan timah terbesar di Indonesia,dari abad ke abad.

Kehidupan masyarakat nya sangat lah makmur dan ekonomi juga sangat mendukung.

 

Namun sangat di sayangkan dengan hadir nya MAGNET DOLLAR yang terletak di gedung ruko lantai tiga di jalan Ahmad Yani kecamatan Tanjung pandan kabupaten Belitung,membuat masyarakat banyak tergiur sampai kerugian mencapai miliaran rupiah,dengan sistem robot NET 89(MAGNET DOLLAR )

 

Sementara Founder NET89 pernah menyatakan dengan bisnis trading ini, masyarakat akan lebih aman dengan hadir nya untuk mengedukasi masyarakat,Al hasil,saya jadi terjun payung dan mengalami kemiskinan akibat saya mengikuti robot trading net89(MAGNET DOLLAR)

 

Reporter trans TV45 mengkonfirmasi kepada korban yang kerugian nya mencapai miliaran rupiah dengan Beli per item robot, misal satu robot tujuh juta lima ratus, beli robotnya satu juta lima ratus. Yang tujuh juta lima ratus bisa kita ambil, sisanya satu juta lima ratus balik lagi untuk beli robotnya(jalankan robot mesinnya). Jadi tujuh juta setengah itu anggaplah modal kita,” terangnya.

 

Ya saya mula nya percaya saja pak,yang namanya Investasi ,kami skrg merasa uring-uringan,mau ngaduh kemana kamu juga tidak tau.bahkan kantor nya sekarang tutup, nomer HP kami semua di blokir pak.kenapa ya pak,sudah banyak yang tau sekarang investasi ini bodong,kok gak di tangkap ya pak.kami semua merasa di rugikan pak.teman saya ada yang hampir gila pak.ungkap TM.

 

pada dasarnya merupakan aktivitas penanaman modal di mana nantinya dari modal yang diinvestasikan tersebut, akan ada imbal hasil yang bisa didapatkan. Penanaman modal ini dilakukan pada suatu usaha atau bisnis, lalu sekiranya bisnis atau usaha tersebut berjalan lancar, maka investor yang menanam modal akan memperoleh imbal hasil dari keuntungan bisnis tersebut.

 

Saat terjadi penipuan dalam investasi atau investasi bodong, seseorang akan diajak untuk menanam modal pada suatu bisnis, di mana bisnis itu sejatinya tidak pernah ada atau fiktif. Setelah modal didapatkan oleh pihak yang memberikan iming-iming imbal hasil investasi tersebut, pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut akan menghilang sehingga menimbulkan kerugian.

 

Investasi bodong ini biasanya akan menawarkan imbal hasil yang relatif besar pada calon-calon korban. Besarnya imbal hasil yang dijanjikan inilah yang kemudian membuat para calon korbannya ini menjadi mudah terjerumus, sehingga tidak memikirkan lagi apakah investasi tersebut memang benar adanya atau hanya penipuan belaka.

 

Bukan kah sudah jelas tentang UU ITE, UU Perbankan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, UU Perdagangan, UU Cipta Kerja, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *