Polsek Kunto Darussalam Berhasil Amankan Warga TSM Yang Diduga Pengedar Sabu

Hukum & Kriminal126 Dilihat

Rokan Hulu||TransTV45.com||Pasir Pangaraian Kamis 2 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, di Bawah Komando AKP Buyung Kardinal SH MH berhasil menangkap Seorang Pelaku dugaan Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman dan atau menjual, membeli Narkotika jenis Sabu, dengan berat Barang Bukti sekitar 1,25 Gram.

 

– Kapolsek Kuntodarussalam mendapatkan informasi, di TSM Jalur 2 RT 027 RW 005 Desa Kota Baru sering dijadikan Tempat transaksi Narkotika jenis Sabu, mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek AKP Buyung, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe beserta Anggota melakukan penyelidikan di Rumah AS.

 

– Team membawa Petugas keamanan PT Ekadura Indonesia yang kebetulan bertugas di seputaran TKP bersama Ketua RT setempat untuk mendatangi Rumah tersebut.

 

Dan langsung dilakukan penggerebekan di dalam Rumah AS dan Pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Satu Paket Sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik Putih Bening serta Barang Bukti lainnya.

 

Kemudian dilakukan interogasi terhadap AS, mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas Meja miliknya, dilanjutkan kembali penggeledahan pada saat itu ditemukan Satu Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Bening dan lainnya.

 

” Tersangka AS beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku

 

-Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK Saat di konfirmasi melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Minggu (4/2/2024). membenarkan adanya penangkapan tersebut

 

Tersangka dan Barang Bukti diamankan, berupa Satu Paket Sedang Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Bening, Satu Unit Hand Phone ,Satu Bong terbuat dari Botol Aqua, Satu kaca Pirex yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 56 lembar Plastik Bening dan Satu Kompor Mancis.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Buyung.Tersangka beserta barang bukti di Bawak ke Mako Polsek Kunto Darussalam guna penyelidikan lebih lanjut,

 

“Ke depannya Kami akan Lengkapi mindik, melalui gelar perkara serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” tuturnya.

 

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH mengingatkan, kepada semua Elemen Masyarakat pihaknya sangat membutuhkan segala jenis informasi yang berpotensi menganggu Harkambtibmas kami segera menindaklanjuti, khususnya Narkoba yang merugikan Pengguna dengan merusak kesehatan dan sanksi hukum yang berat bagi Pengedar.

 

“Apalagi jelang pemilu 2024 ini, Kami rutin giat Coolling Sistem menjaga kondisi di tengah-tengah Masyarakat aman dan kondusif ,kepada para Tokoh, mari bersama-sama saling bahu-membahu mewujudkan Harkambtibmas, termasuk persoalnya peredaran Narkotika,” pungkasnya mengakhiri.

 

Irwansyah Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *