Muba||TransTV45.com||Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (23/02/2024) sekira pukul 05.00 wib dirumah suami istri tersebut di desa simpang bayat kecamatan Bayung lencir kabupaten Musi banyuasin.
Korban RH menderita luka putus alat kelaminnya dan dirawat disalah satu rumah sakit di Jambi, sementara tersangka (istri korban) saat ini sedang dalam proses penyidikan unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) sat Reskrim polres Muba.
Kapolres muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. saat dikonfirmasi awak media hari kamis (07/03/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut, dan tersangka sendiri sudah diserahkan oleh keluarganya pada hari Sabtu (03/03/2024) ke Polsek Bayung lencir yang selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA satReskrim polres Muba.
Penyebab kejadian sesuai pengakuan dari tersangka karena khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi dan sekarang sudah dalam keadaan hamil, terlebih yang membuat tersangka sakit hati perempuan yang dinikahi suaminya adalah masih satu dusun. Jelasnya.
Pasal yang menjerat tersangka adalah pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), karena telah melakukan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00. Ungkap Bondan.
Terpisah tersangka LY saat diwawancarai menjelaskan bahwa perkawinan dengan suaminya sudah dikaruniai anak 3 orang, dua perempuan dan satu laki-laki, anak pertama perempuan berumur 11 tahun, anak kedua perempuan 5 tahun dan anak ketiga laki-laki 4 bulan .
Tidak ada niat dari awal untuk mencelakai suami saya, saya khilaf setelah mendengar suami telah menikah lagi dan sedang dalam keadaan hamil, dan yang lebih menyakitkan yang dinikahi suami adalah orang yang masih satu dusun di desa simpang bayat. Ujarnya
Sempat kami cekcok pada sekira pukul 20.00 wib sebelum kejadian dan saat cekcok tersebutlah terungkap pengakuan suami yang telah menikah lagi dan sedang hamil, ketika diminta untuk menceraikan suami tidak mau, yang kemudian kami berdamai dan bahkan pada tengah malam kami sempat berhubungan suami istri.
Pada pukul 05.00 wib setelah sholat subuh dan bersih-bersih warung terlihat pisau cutter diwarung milik kami, dan spontan saya langsung mengambil pisau tersebut, lalu pergi ke kamar menemui suami yang sedang tidur terlentang dikamar dengan memakai celana boxer, yang kemudian terjadilah kejadian tersebut, selanjutnya saya pergi bersembunyi, sementara pisau cutter dan potongan alat kelamin saya tinggal ditempat kejadian. Ungkap tersangka . (SM).
Rudi