Bengkulu Selatan||TransTV45.com||Ketua DPD LSM P2NAPAS Indonesia Ahmad k Batu Bara bersama kuasa Hukum akan melaporkan proyek yang di kerjakan PT. NAGATA JAYA KONSTRUKSI kepihak berwajib atas dugaan penggunaan material ilegal berupa pasir pantai dan batu pantai pada proyek pembangunan Siring pasang di Kecamatan Kedurang
Bengkulu Selatan,
Rabu (17/04/23/4).
LSM P2NAPAS Indonesia mendapatkan informasi dan data dari perwakilan DPW P2 NAPAS Propinsi Bengkulu bahwa ada pekerjaan Siring pasang di kecamatan kedurang kabupaten Bengkulu selatan yang diduga menggunakan material ilegal berupa pasir pantai dan batu pantai yang bukan berasal dari galin C Resmi atau legal proyek bernilai Rp. 1.286.758.358,92,-.
” Ya benar, kami PLSM P2NAPAS Indonesi akan segera melaporkan PT. NAGATA JAYA KONSTRUKSI dan dinas PUPR Bengkulu atas kelalaian, kecerobohan kontraktor dan dinas PUPR atas Dugaan pelaksanaan Proyek menggunakan material yang bukan dari galian C resmi yang luput dari pengawasan dinas,”
Kata Ahmad Husen Batu Bara via washapp (17/04/24).
Sementara pekerja proyek Siring pasang di kecamatan kedurang mengakui material yang digunakan Pasir pantai dan Batu pantai berdasarkan hasil wawancara media kompasnews.co.id pada tanggal 23 Nopember 2023 jam 11.49 Wib.
“Benar pada pekerjaan ini ada pasir pantai dan batu pantai tapi kami tidak mengetahui dari mana datangnya. Kami hanya kerja saja disini cari nafkah. Masalah ilegal atau legal kami tidak mengerti,” Ucap Pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.
Kecurangan-kecurangan semacam ini sering terjadi tapi APH seolah Tutup mata. APH mestinya responsif dan cepat bertindak agar kerugian keuangan negara dapat di cegah bukan dibiarkan tanpa adanya kepastian dan menguap tidak jelas”.
Tim Redaksi