Terdakwa Pembunuh Pembakaran Wanita Di Sigi Di Vonis 15 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal227 Dilihat

Donggala||TransTV45.com||Hakim ketua majelis Pengadilan Negeri Donggala Kelas II B menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Abi terdakwa pembunuhan Pembakaran terhadap korban Cici Triana di Kabupaten Sigi.

Selain Abi, rekan lainnya Oktavianus dan Kevin juga divonis masing-masing 15 tahun penjara,sedangkan Ari Justice kolaborator 7 tahun penjara.

 

Sedangkan terhadap tuntutan restitusi oleh hakim belum memenuhi Perma Nomor 1 tahun 2022 seperti disyaratkan sehingga di tolak.

 

Vonis tersebut lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara terhadap Abi 20 tahun, Oktavianus dan Kevin masing-masing 18 tahun dan Ari Justice kolaborator 10 tahun.

 

Serta menuntut terdakwa membayarkan restitusi masing-masing sebesar Rp26 juta, atas kerugian ditimbulkan oleh perbuatannya terhadap keluarga korban.

 

Dalam putusannya dibacakan dalam berkas masing-masing terdakwa Hakim ketua majelis Pengadilan Negeri Donggala Kelas II B R. Muhammad Syakran, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) Juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

 

“Hal-hal memberatkan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dilakukan dengan cara sadis dan berbelit-belit,”kata Muhammad Syakran,turut dihadiri kuasa hukum masing-masing terdakwa Rifki oleh kuasa hukum LBH Donggala Hamka Akib, terdakwa Abi,Oktavianus dan Ari oleh kuasa hukum Moh.Rofik dari Asosiasi Hukum dan Advokat Kota Palu dan JPU Charly di Ruang Sidang Utama Prof.Dr.H.M Syarifuddin,S.H.M.H., Pengadilan Negeri Donggala Kelas II B , Jalan Vatu Bala, Kabupaten Donggala, Jumat (26/4).

 

Usai pembacaan putusan Ari merupakan justice Colaborator meminta hakim memperhatikan keamanan bagi dirinya ,sebab merasa nyawanya terancam. Ia juga menerima putusan hakim.

 

Usai pembacaan putusan hakim ketua majelis Muhammad Syakran, memberikan waktu 7 hari kepada JPU , terdakwa dan Penasihat hukum menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lainnya.

 

Atas putusan tersebut terdakwa Abi, Oktavianus, Kevin serta penasihat hukumnya Moh.Rofik menyatakan tidak puas dan mengajukan upaya hukum banding sedangkan JPU Charly menyatakan masih pikir-pikir.

 

Untuk diketahui bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama telah menghilangkan nyawa (alm) Cici Triana, bertempat di Desa Sidondo,Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, pada Selasa (21/3/2023) silam.

 

Atas putusan hakim juga keluarga dari Rena istri dari terdakwa Oktavianus, ibu dari Oktavianus keberatan serta berteriak-teriak. Rena merasa tidak puas Ari dihukum hanya 7 tahun ,sedangkan suaminya divonis 15 tahun penjara dan menangis.

 

“Kamu tidak rasa apa yang saya rasakan, adeku yang dibunuh tapi suamiku yang dipenjara ,anakku masih kecil bertanya-tanya mana bapaknya, 15 tahun bukan waktu sedikit. Mereka juga sempat bersitegang dengan keluarga Isriani ibu dari korban Cici Triana dalam ruang persidangan dengan saling mencaci maki, dengan sigap pengamanan Polres Donggala melerai serta memisahkan keluarga dari kedua belah pihak.

 

Bahkan Rena beserta ibu dari Oktavianus serta keluarga lainnya dengan menggunakan 3 kenderaan mobil bertahan depan kantor pengadilan sekitar 1 jam lebih dengan berteriak-teriak , Rena dan ibu dari Oktavianus membantingkan badannya berguling-guling lantai kantor dengan terus meracau mencaci dan ketika melihat mobil dari keluarga Isriani ibu dari Cici Triana keluar ingin mengejar mobil mereka lebih dulu meninggalkan pengadilan.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *