Sipropam Polres Sarolangun Gelar Sidang Disiplin terhadap Anggota, Wujud Komitmen Penegakan Disiplin Internal

Berita, Daerah52 Dilihat

Sarolangun – TransTV45.com|| Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan kedisiplinan personel dengan menggelar Sidang Disiplin terhadap seorang anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Sidang disiplin tersebut dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Sipropam Polres Sarolangun. Sidang dipimpin oleh Kompol Sumarno Berutu, S.H. selaku Pimpinan Sidang Disiplin, didampingi Kompol Pujiarso, S.H. dan Kompol Angga Luvyanto, M.H. sebagai pendamping pimpinan sidang.

Sidang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, serta Laporan Polisi dan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan oleh Sipropam Polres Sarolangun.

Dalam persidangan, penuntut menghadirkan tiga orang saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggar. Seluruh tahapan persidangan berlangsung sesuai tata tertib, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, penyampaian tuntutan, pembelaan dari pendamping terduga pelanggar, hingga pembacaan putusan oleh pimpinan sidang.

Terduga pelanggar disangka melanggar ketentuan Pasal 5 huruf (b) dan huruf (c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan serta menghindarkan tanggung jawab dinas.

Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang meringankan, di antaranya terduga pelanggar mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, serta dinilai masih memiliki kesempatan untuk dibina. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah yang bersangkutan sebelumnya pernah menjalani hukuman disiplin dan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sehingga dinilai belum menunjukkan kepatuhan secara maksimal terhadap aturan yang berlaku.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, pimpinan sidang menjatuhkan putusan berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 14 hari kepada terduga pelanggar.

Pelaksanaan sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sarolangun dalam menegakkan aturan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan disiplin terhadap anggota diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, menaati ketentuan yang berlaku, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Polri Presisi.

Melalui langkah penegakan disiplin yang konsisten, Polres Sarolangun menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diproses sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat.

Masri Syah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *