Tanjab Barat||TrensTV45.com||Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial.
Pembunuhan yang diawali perkelahian di Jalan STUD, Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat itu berhasil diungkap, dan pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat
AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Jumat (3/5/2024).
Kapolres AKBP Agung Basuki menyampaikan, bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa 30 April 2024 sekira pukul 22.30 Wib, dan pelaku berhasil ditangkap di perkebunan kelapa sawit milik PT. DAS.
“Awalnya pelaku (FH) bersama adiknya (LH) hendak pergi mengambil gaji di PT. Bukit Kausar. Setelah itu keduanya mengarah pulang, lalu ditengah jalan pelaku di hadang oleh dua orang yang tidak dikenal, kemudian meminta uang kepada pelaku,” jelas Kapolres.
“Menurut pengakuan pelaku, kejadian ini atas dasar membela diri dari ancaman korban. Menurutnya, antara pelaku dan korban sempat terjadi perkelahian, dan pelaku juga dipukul dari belakang oleh korban karena tidak memberikan uang,” ujar Kapolres menjelaskan.
Kapolres juga mengatakan, pada saat perkelahian terjadi, korban sempat ditendang perutnya oleh pelaku, karena pelaku merasa terancam dengan senjata tajam yang digunakan oleh korban. Kemudian pelaku menuju ke sepeda motor miliknya untuk mengambil pisau dan menusukkan ke perut korban sebanyak satu kali.
“Korban terkena tusukan di perut, kemudian dia sempat berlari untuk meminta pertolongan, hingga akhirnya korban meninggal dunia di Klinik Desa Taman Raja,” ungkap Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Tanjab Barat guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri di jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
Tim Redaksi