Ulama Tak Persoalkan Senator Riri Jadi Bupati Meskipun Perempuan

Daerah144 Dilihat

Kepahiang||TrensTV45.com||Di tengah menguatnya dukungan masyarakat terhadap Senator Hajjah (Hj) Riri Damayanti John Latief agar menjadi Bupati Kepahiang periode jabatan 2024-2029, sejumlah pihak menghembuskan isu yang seakan-akan meragukan tentang kepemimpinan kaum perempuan.

 

Salah satu keraguan tersebut dilandasi dengan pendapat dalam agama terhadap kepemimpinan kaum hawa dalam tubuh pemerintahan.

 

Salah seorang ulama Bengkulu sekaligus penceramah kondang Ustaz H Ustaz Agus Delianto sama sekali tak mempersoalkan bahkan mendoakan Senator Hj Riri Damayanti John Latief mendapatkan dukungan besar dari masyarakat untuk menjadi Bupati Kepahiang periode jabatan 2024-2029.

 

“Sosok Riri Damayanti John Latief memiliki kepribadian yang dermawan dan cita-citanya besar untuk kemajuan daerah dan perekonomian masyarakat,” kata Ustaz H Ustaz Agus Delianto, baru-baru ini.

 

Tak hanya itu, alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru ini menjelaskan, pribadi Senator Hj Riri Damayanti John Latief yang solehah membuatnya mirip dengan keturunan Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam.

 

“Cintanya yang besar kepada umat membuat beliau (Riri Damayanti John Latief, red) mirip seperti sosok Sayyidatina Fatimah radi’allahu ‘anha. Mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’ala berkenan menjadikan beliau Bupati Kepahiang yang amanah,” sampai Ustaz Agus Delianto.

 

Data terhimpun, larangan kepemimpinan kaum perempuan dalam Islam kerap dijadikan sebagai komoditas isu politik yang digunakan untuk menjatuhkan kandidat perempuan yang namanya telah begitu harum di tengah-tengah masyarakat.

 

Padahal, para ulama berpendapat, dalam Islam, tidak ada larangan perempuan untuk menjadi seorang pemimpin.

 

Mengenai adanya hadis, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan” menurut ulama bukan kalimat larangan, namun bila dipahami dalam konteks sejarah pada masa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, saat itu pendidikan bagi kaum perempuan belum banyak maju sehingga dinilai belum mampu mengemban tanggung jawab kemasyarakatan.

 

Kondisi saat ini, para perempuan telah banyak yang menyelami pengetahuan tentang urusan masyarakat, hal ini yang menjadi alasan para ulama memperbolehkan perempuan menjadi pemimpin dalam suatu lembaga kemasyarakatan sebagaimana firman Allah dalam surah an-Nahl ayat 97.

 

Adapun mengenai tafsir surah an-Nisa ayat 34, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan dari harta mereka” menurut ulama hal ini menyangkut hubungan privat laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga, bukan dalam urusan kemasyarakatan.

 

Dari sebab turunnya ayat tersebut dijelaskan mengenai kasus nusyuz istri Sa’ad bin Rabi’ radiallahu ‘anhu sehingga Sa’ad menghukumnya dan hal ini dilaporkan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam namun Nabi tidak menghukum Sa’ad karena turunnya ayat tersebut.

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *