Polsek Keluang, Polres Muba Berhasil Aman Kan Yakub Diduga Pemilik Sumur Minyak Yang Terbakar Didesa Tanjung Dalam 

Peristiwa475 Dilihat

Muba Sumatra Selatan||TrensTV45.com|| Menindaklanjuti terjadinya peristiwa terbakarnya sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) hari Minggu (12/05/2024) sekira pukul.17.00 wib, di kebun karet Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Tim unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama-sama Polsek Keluang langsung cek dan olah TKP.

 

Pada hari Selasa (14/05/2024) sekira pukul 02.00 wib di hotel EDW Sekayu, Ayub (36) warga Jambi terduga pelaku pemilik daripada sumur minyak Ilegal berhasil ditangkap oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba saat berada di Hotel EDW Sekayu.

 

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH. saat dibincangi Awak Media membenarkan adanya peristiwa terbakarnya sumur minyak ilegal dan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Ayub selaku pemilik sumur.

 

Ada 2 titik sumur minyak yang terbakar saat itu yang diduga disebabkan percikan api mesin pompa saat aktivitas memindahkan minyak hasil ilegal drilling, sehingga api merambat, namun kemudian berhasil dipadamkan, dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Jelasnya.

 

Tersangka Ayub sendiri kami tangkap saat berada di Hotel EDW Sekayu, yang diinformasikan sebelumnya yang bersangkutan hendak melarikan diri.

 

Saat ini tersangka Ayub dalam proses penyidikan kami, dan pasal yang kami kenakan adalah pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi , sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak 60 milyard rupiah. Ungkap Bondan.

 

Bondan juga dalam kesempatan ini mengharapkan kepada para pemangku kepentingan dibidang minyak bumi seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM dan pemerintah Daerah untuk dapat secara bersama-sama menertibkan kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery yang marak di Muba ini, sehingga kejadian ini tidak terulang lagi. Tambahnya. (SM)

 

Rudi Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *