Putusan Sidang PN Manado SHP Dinyatakan Bebas Murni

Breaking News65 Dilihat

Sulut||TrensTV45.com||Laporan pelapor Andre Mewengkang dan Paula Wekang bahwa Sunarto Hadirprayitno mengambil haknya pada lahan di tikela pal 4 Manado ternyata tidak benar, ini dibuktikan dalam sidang putusan kemarin di Pengadilan Negeri Manado Rabu tgl 22 Mei 2024.Dalam amar putusan Sunarto Hadiprayitno dinyatakan tidak bersalah dan bebas Murni .dan semua dalil yang dituduhkan kepadanya tidak benar alias kabur.

Mengutip dalam persidangan lalu ketika pelapor Andre Mewengkang dan Paula Wekang ketika menghadirkan saksi saksinya dalam sidang, ternyata saksi saksi pelapor tidak tahu asal muasal alias tidak tahu menahu tentang persoalan tanah yang dipersolkan. Hal ini dapat diyakini bahwa dalam kasus ini hanya dipaksakan oleh karna diduga ada Mafia tanah yang sebernarnya bermain dalam air yang keruh

Awak media ini ketika memintah komentar dari Sunarto Hadiprayitno mengenai kasus yang dialaminya, Ia mengatakan : dari awal saya merasa saya tidak melakukan kesalahan karena semua yang dikerjakan sudah sesuai aturan jika tidak sesuai aturan, pasti ditolak oleh Instansi terkait dalam hal ini BPN nyatanya, permohonan saya diterima karena memang tidak melanggar aturan. dan buktinya pada hari ini rabu tgl 22 mei 2024 saya dinyatakan bebas murni.

Menyimaki persolan tanah dikota Manado Pemerhati Hukum yang enggan menyebutkan namanya mengatakan pada awak media ini bahwa : Dalam persolan tanah dikota manado bukan hal baru dan ini sangat memprihatinkan. Sebab diduga ada oknum oknum penguasa daerah yang bermain dengan mafia tanah yang sebenarnya. Kita lihat saja perkara perdata di PN Manado sudah sangat memalukan karena diduga ada pejabat yang memakai kekuasaanya untuk merampas hak hak rakyat. dan kalau sebagai Aktifis pasti mereka sudah hafal siapa orang orang itu.

Aktifis Berantas Mafia tanah di Sulut Jhoni Kuron, ketika dimintai komentarnya dalam sidang kemarin mengatakan : Pak Sunarto hanya jadi korban dari oknum oknum yang diduga mafia tanah yang sebenarnya …mereka pelapor yang diduga bekerja sama dengan mafia tanah ,dan oknum penguasa untuk menjadikan orang lain jadi korban .Nyatanya sekarang Sunarto bebas Murni dan tidak bersalah…
Dari semua persoalan ini saya mengajak semua masyarakat Sulut bahwa : kita jangan takut kepada siapapun jika itu hak kita ,kita harus pertahankan apapun resikonya harus kita lawan oknum oknum mafia tanah itu dengan persatuan berantas mafia tanah di sulut biar para oknum mafia tanah tau Kedaulatan Rakyat perlu untuk melawan Mafia tanah…..MD. Ratulangi.

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *