Muba||TrensTV45.com||Pelaku Pembunuhan terhadap Pemas Permana (18) yang sempat Menghebohkan warga Desa Cipta Praja, Kecamatan Keluang Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, berhasil ditangkap Aparat kepolisian Polsek Keluang bersama Tim Buru sergap Polres Musi Banyuasin. Minggu (26/5/2024).
Pelaku bernama Guntur (22) warga Desa Cipta Praja, Rt 008 Rw 003, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin. Pelaku ditangkap setelah dirinya kabur selama Tiga pekan, usai membunuh korbannya, Pemas Permana.
Pelaku Yang kini ditetapkan menjadi tersangka ini, menyerahkan diri ke polisi, setelah polisi mengejar keberadaan tersangka di Provinsi Jambi. Dihadapan Polisi pelaku membunuh korban, Dengan alasan sakit hati dengan kata – kata yang dilontarkan korban.
Erlina salah satu masyarakat kabupaten Muba memberikan ucapan selamat kepada Kapolsek keluang Atas Keberhasilan dalam ungkap Kasus Misteri ini,
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i, melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna, saat Dikonfirmasi awak Mengatakan setelah melakukan Olah TKP Korban yang jasadnya sudah Menjadi tengkorak serta tulang belulang, dan diketahui identitas korban setelah dilakukan Identifikasi.
“Alhamdulillah setelah kita lakukan pemburuan terhadap tersangka, hingga ke wilayah Provinsi Jambi, tersangka akhirnya Menyerahkan diri dan kita jemput untuk dibawa ke Mapolsek Keluang guna Pengembangan dan penyidikan selanjutnya” pungkas AKP Hendra Sutisna.
Saat ini pihak Kepolisian terus melakukan penyidikan yang diduga tersangka pembunuhan terhadap Pemas Permana dilakukan lebih dari satu orang. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, serta Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (1) dan ayat (3)
Rudi Hartono