Ambon||TrensTV45.com||Bripka SR, oknum anggota Polri pelaku pemerkosa anak usia 8 tahun di Kota Ambon juga terancam dipecat dari satuan Polri alias PTDH. Bripka SR dilaporkan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur. Oknum anggota Polri ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Ambon.
Plt Kabid Humas, AKBP Aries Aminnullah, memastikan, selain pidana, Bripka SR juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri.
Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku sendiri telah selesai, dan segera disidangkan kode etiknya.
“Proses pemberkasannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya.
Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku sendiri telah selesai, dan segera disidangkan kode etiknya.
“Proses pemberkasannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Perbuatan tercela yang dilakukan Bripka SR ini menjadi atensi Polda Maluku.
“Perkara ini menjadi atensi Bapak Kapolda. Pak Kapolda telah menginstruksikan untuk kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik polri,”sambungnya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putrinya. Setelah itu Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada Minggu, 5 Mei 2024.
Terkait kasus pemerkosaan yang menimpah anak di bawa umur ini “Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis dan pengamanan oleh unit PPA Polresta Ambon,”.
Sumitro