Akibat Mengusir Dan Menghalang Halangin Wartawan, Staf PT MBD Di Laporkan Ke Pihak Kepolisian

Hukum690 Dilihat

Saumlaki||TrensTV45.com|| Pasca pengusiran dan menghalang halangin wartawan media ini saat melakukan peliputan pada tanggal 5 kemarin yang bertempat di Pasar Lama Saumlaki oleh staf Enjinering PT yang bernama Eko dan sala satu pelaksana lapangan yang bernama Soter, yang juga di pekerjakan oleh PT Anugrah Bangun Bencana (ABK) telah di laporkan oleh wartawan media ini ke Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk nantinya di proses secara hukum yang berlaku.

Di ketahui bahwa wartawan media ini pada tanggl 5 juni kemarin ingin melakukan peliputan pada pekerjaan pembangunan pasar yang di tangani oleh PT ABK tersebut, terkait hal ini wartawan media ini telah memberitahukan kepada pihak securiti maupun pihak keamanan yang di tugaskan untuk menjaga di lokasi pekerjaan pembangunan pasar yang bersumber dari dana APBN, hal ini sudah di sampaikan oleh pihak keamanan kepada penanggung jawab pekerjaan tersebut. Hanya saja saja saat wartawan media ini ingin mengambil gambar ada tindakan pengusiran dan tindakan menghalang halangi wartawan mesia ini untuk tidak boleh meliput. Padahal pembangunan pasar ini merupakan atensi langsung dari bapak Presiden Jokowidodo, dan masyarakat di tanimbar harus tau prosepek dari pembangunan ini seperti apa karena sudah hampir 1 tahun ini tapi pekerjaan ini pun belum juga selesai di kerjakan, akibat hal ini wartawan perlu melakukan confirmasi agar di sampaikan kepada publik serta masyarakat tanimbar terkait perkembangan pembangunan pasar tersebut. Kalaupun tidak ada masalah dalam proses pekerjaan pembangunan pasar tersebut, kenapa wartawan di larang untuk meliput?

Masyarakat tanimbar harus terus mengawal proses pembangunan pasar ini karena anggaran yang di kucurkan oleh negara pun sangat besar jadi perlu harus ada pengawalan dan bukan sebaliknya di tutup bagi masyarakat apalagi di tutup kepada wartawan, maka perlu di lakukan confirmasi terkait hal ini karena patut di duga apa penyebabnya sampai pekerjaan pembangunan pasar tersebut belum juga di selesaikan, karena bisa saja perusahan yang menangani pekerjaan tersebut tidak berkualitas dan tidak mampu hingga membuat pembangunan berjalalan lambat. Jika sampai demikan maka pemerintah provinsi maluku lewat dinas terkait dapat secepatnya memutuskan kontrak dengan pihak PT ABK, dan bisa secepatnya mencari perusahan yang lebih berkualitas untuk bisa melanjutkan pekerjaan tersebut.

Saat memasukan laporan polisi terhadap apa yang telah di lakukan oleh staf dari PT ABK, wartawan media ini di dampingi langsung oleh Ketua Koordinator PWI kabupaten kepulauan tanimbar untuk tetap mengawal proses hukum terhadap permasalahan ini. Serta tindakan pengusiran yang telah di lakukan oleh pihak perusahan kepada jurnalis ini harus menjadi atensi kepada kapolres kepulauan tanimbar serta jajaran untuk menegakan aturan hukum sesuai dengan UU pers yang berlaku, agar ke depan jangan lagi ada tindakan semena mena terhadap semua wartawan yamg sedang menjalankan tugas jurnalisnya.

 

Sumitro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *