Mamasa Sulbar||TrensTV45.com||Polres Mamasa Gelar Press Release kasus selama berlangsungnya Operasi Pekat Marano 2024 yang berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 30 Mei hingga 12 Juni 2024 lalu, bertempat di Media Center Humas Polres Mamasa,Kab.Mamasa,Sulbar. Kamis 13 Juni 2024
Kegiatan Press Release tersebut dimpimpin langsung oleh Wakapolres Mamasa Kompol Restu Indra Pamungkas S.T., M.Si didampingi Kabag Ops Polres Mamasa Akp Dedi Yulianto S.H., M.H, Kasat Reskrim Polres Mamasa Akp Eru Resky S.T.K., S.I.K., dan Kasihumas Polres Mamasa Iptu Andi Panaungi.
Dalam rilisnya Wakapolres Mamasa mengatakan bahwa ada 4 kasus yang berhasil di ungkap oleh Personel gabungan Polres Mamasa selama operasi pekat marano 2024.
Kasus pertama yakni Kasus Prostit*si dimana saat dilakukan Razia terhadap sejumlah Tempat Penginapan yang berada di Kota Mamasa, disalah satu penginapan ditemukan sepasang pria dan wanita. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya diketahui bahwa Perempuan Inisial N adalah seorang PSK atau Penjaja Seks yang selama ini bekerja di salah satu KAFE di Kota Mamasa, sedangkan Laki-laki inisial D akhirnya diketahui sebagai Penyewa Jasa untuk mendapat pelayanan. Awalnya ada dugaan bahwa terjadinya Prostitusi tersebut melibatkan orang lain sebagai Penyedia Jasa/Mucikari/Germo. Hal tersebut dikarenakan Uang Sewa yg dibayarkan oleh laki-laki Inisial D di transfer ke Rekening Perempuan Inisial I yang merupakan salah satu Pengelolah Kafe di Kota Mamasa. Pihak Sat Reskrim akhirnya akan melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemerintah Daerah Kab. Mamasa.
Kasus kedua yakni Kasus pencurian dimana berdasarkan Laporan Laki-laki Inisial PL, Personil yg terlibat Operasi lalu gerak cepat. Selama 3 (tiga) hari melakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wita berhasil mengamankan seorang laki-laki Inisial PU, Umur 64 tahun. PU saat diinterogasi akhirnya mengakui bahwa benar dirinya yg telah melakukan Pencuri*n HP milik PL.
Kasus ketiga yakni Kasus Narkotika dimana pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 telah diperoleh informasi bahwa terdapat satu orang An. Inisial MY umur 19 tahun yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Tembakau Sintesis di sekitaran Kec. Mamasa yang kemudian Personel Polres Mamasa melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut, sehingga pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 bertempat di halaman Alfa Midi Emmy Saelan Mamasa, Kel. Mamasa, berhasil mengamankan satu orang yakni An. INISIAL M.Y ditemukan pada penguasaannya yakni 1 buah bungkusan plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau sintesis.
Dan Kasus keempat yakni kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku An.inisial PP yang melakukan pemukulan kepada korban dikarenakan pelaku merasa jengkel kepada korban akibat korban meneriaki pelapor dengan mengatakan perkataan yang tidak senonoh, sontak pelaku langsung mendatangi korban dengan mencekik leher korban kemudian mendorongnya ke tanah yang dilanjutkan dengan menendang korban di bagian tulang rusuk sebelah kanan korban, kemudian kembali mengejar korban dan memukulnya tepat di wajah sebelah kiri korban yang setelah perbuatannya tersebut pelaku langsung meninggalkan TKP.
Selain mengungkap beberapa Target Sasaran Operasi Pekat tersebut diatas, Personil juga melakukan Razia ke sejumlah THM dan Kafe yg berada di sekitar Kota Mamasa. Dalam Pelaksanaan Razia tersebut personil berhasil mengamankan sejumlah Minuman Keras (Miras) yang di edarkan dan di perdagangkan tanpa ijin.
Tim Redaksi