Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak di Polres Tulang Bawang

Hukum & Kriminal101 Dilihat

Tulang Bawang – TransTV45.com||5 Agustus 2024 – Sat Reskrim Polres Tulang Bawang telah menerima laporan polisi nomor LP/B/90/V/2024/SPKTIPOLRES TULANG BAWANG POLDA LAMPUNG pada tanggal 14 April 2024. Pelapor, Riyana, melaporkan adanya tindak penganiayaan atau kekerasan terhadap anak, dengan korban berinisial MZ, yang berusia 14 tahun.

Proses penyidikan terhadap kasus ini telah berjalan dengan intensif. Dalam tahap penyidikan, Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut.

“Terlapor sudah kami lakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, SIK, MH. Dari hasil pemeriksaan tersebut, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu EL (46 tahun) dan MH (15 tahun).

Penerapan pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

“Selanjutnya, kami melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tulang Bawang,” tambah AKP Indik Rusmono.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Tulang Bawang mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polres Tulang Bawang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan keadilan bagi korban.||
Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *