KPU Sambas Tetapkan 459.095 Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024.

Berita215 Dilihat

Sambas, Kalbar – Trans Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2024 di hotel pantura Jaya Sambas. (Sabtu, 10 Agustus 2024.)

Rapat Pleno Tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati, yang dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Syarifah Nuraini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada dikabupaten Sambas, Forkopimda, perwakilan Partai Politik, serta diawasi langsung secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten sambas.

Dalam kesempatan tersebut Risno (Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi) Mengatakan, “Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan DPS ini merupakan hasil kerja dari Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rentang waktu satu bulan dari rumah ke rumah warga. Hasil dari coklit tersebut kemudian direkap secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga saat ini di rekap ditingkat Kabupaten “.Ujar nya

Risno pun menegaskan bahwa, daftar pemilih sementara ini mempunyai peran penting dalam memastikan seluruh warga yang mempunyai hak pilih untuk dapat diakomodir hak pilihnya dalam Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sambas.

Dari hasil rapat Pleno tersebut, KPU Kabupaten Sambas menetapkan Jumlah DPS kabupaten Sambas untuk Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas pada 27 November 2024 mendatang sebanyak 459.095 pemilih yang tersebar di 19 kecamatan, 195 Desa dan 1007 TPS. Perlu juga disampaikan untuk pilkada serentak 2024 mendatang di Kabupaten Sambas dibentuk 1 TPS dilokasi Khusus yaitu di Rutan Kelas IIB Sambas.
Berdasarkan rekapitulasi yang selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara, pemilih Laki-laki sebanyak 234.144 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 224.951 pemilih sehingga total DPS (Daftar Pemilih Sementara) berjumlah 459.095 Pemilih.
Untuk selanjutnya, hasil dari pleno rekapitulasi dan Penetapan DPS Kabupaten ini akan kita bawa ke Provinsi untuk di sampaikan dalam agenda Rapat Pleno Rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi.||.Mulyono

(Editor:Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *