Medan, TransTV45.com ||Dalam upaya memberantas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, personil Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut bersama personil gabungan dari Dit Reserse Narkoba Polda Sumut, Dit Samapta Polda Sumut, Biddokes Polda Sumut, dan Propam Polda Sumut melaksanakan kegiatan grebek kampung narkoba di Dusun I A, Sumber Melati Diski, Kelurahan Serba Jadi, Kecamatan Medan Sunggal. Jumat (23/08/2024).
Operasi yang dipimpin oleh Plh. Kasubdit I Res Narkoba Polda Sumut, Kompol Deny Boy Pengabean, berhasil mengamankan 5 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Kelima tersangka tersebut kemudian dibawa ke Polda Sumut beserta barang bukti yang ditemukan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi:
– Alat hisap shabu-shabu berupa alat timbang, shabu-shabu seberat 15 gram, 18 butir pil ekstasi, 7 paket ganja siap edar, uang tunai sebesar Rp 64.000, botol Aqua yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap shabu, pipet bekas pakai, kaca sebagai tempat shabu, korek api/mancis untuk membakar shabu, serta plastik klip bekas ukuran kecil dan sedang.
– 8 buah mesin dingdong/jackpot.
– 2 buah mesin judi ikan-ikan.
– Koin dingdong dan chip mesin ikan-ikan.
– 11 unit sepeda motor.
– 1 unit TV LED berukuran 54 inci.
Operasi ini menunjukkan komitmen penuh Sat Brimob Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Kampung narkoba yang menjadi target operasi ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba, dan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mengurangi aktivitas kriminal di wilayah tersebut.
Polda Sumut akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Sumatera Utara. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba.**(Tim)