Kadis Inspektorat SBB: Selisih Anggaran Rp93 Juta di DPMD Bukan Kerugian Daerah

Daerah448 Dilihat

Seram Bagian Barat,. Maluku
Transtv45.com || Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Indra Maruapey, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online pada 26 Juli 2026 yang menyebut adanya dugaan selisih anggaran sebesar Rp93 juta pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Menurut Indra Maruapey, informasi mengenai sisa anggaran tersebut memang benar terdapat pada Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat.

Namun, ia menegaskan bahwa sisa anggaran itu bukan merupakan kerugian keuangan daerah maupun indikasi penyimpangan.

Ia menjelaskan, total pagu anggaran program tersebut sebesar Rp1.406.391.900, dengan realisasi mencapai Rp1.312.998.500, sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp93.393.400.

“Seluruh anggaran yang telah direalisasikan digunakan sesuai peruntukannya, dipertanggungjawabkan, dan telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada 2026,” kata Indra Maruapey.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, lanjutnya, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan daerah maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Ia juga memastikan bahwa sisa anggaran sebesar Rp93.393.400 masih tersimpan di Kas Daerah dan bukan dana yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Indra Maruapey menegaskan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat berkomitmen menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap pengelolaan keuangan daerah.

Ia mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu informasi tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada OPD terkait, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *