Palu-TransTV45.Com|| Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Palu berhasil menangkap Ua (17), seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang lebih satu jam setelah kejadian.
Korban diketahui sedang menjalani masa Coass di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palu saat peristiwa penganiayaan terjadi. Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut di bawah pengaruh narkoba dan tekanan sosial untuk diakui oleh teman-temannya bahwa ia memiliki pacar.
“Dalam waktu kurang lebih satu jam, unit Jatanras berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” ungkap Kasubnit 1 Jatanras Polresta Palu, Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika, saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Selasa (3/9).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain sebilah parang, lakban, dan gunting. Kasus ini diduga kuat dipicu oleh faktor psikologis dan pengaruh narkoba.
“Pelaku melakukan perbuatan ini karena distimulasi oleh narkoba dan tekanan psikologis dari teman-temannya yang mengejek karena tidak punya pacar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Rut Yohanes