Kasat Reskrim Polres Bengkayang Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Ilegal Mining

Berita234 Dilihat

Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Satreskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal Mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di belakang Pemakaman Bongja Bengkayang, Selasa (17/9/2024).

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., menjelaskan penindakan PETI tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin.

Lebih lanjut Kasat reskrim mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan, ada beberapa pekerja yang melarikan diri dan terdapat 2 terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu pria berinisial ATM (38) dan AMS (30). Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi ilegal Mining. Kedua terduga pelaku dan barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Bengkayang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat reskrim saat dikonfirmasi di TKP penangkapan.

Masih kata Kasat reskrim, untuk peran kedua terduga pelaku tersebut yaitu sebagai pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dikesempatan lain, Kapolres Bengkayang mengimbau agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan tentunya tidak menambah pendapatan daerah (PAD).

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas ilegal mining yang merugikan negara serta merusak lingkungan dan kami tidak akan berhenti sampai kejahatan ini benar-benar dihentikan,” tegas Kapolres.||Jurnalis:Wisnu Dc

(Humas.polres Bengkayang)

(Editor:Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *