Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Pemprov Sulteng Lakukan Pemantapan PKS BPJS bagi WBP

Breaking News44 Dilihat

Palu-TransTV45.Com|| Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait mengadakan kegiatan pemantapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di palu,(04/10/24)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari PKS yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura yang disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

Pemprov Sulteng dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fahrudin d. Yambas, Kepala Biro Hukum Adiman, dan Kepala Dinas Kesehatan I Komang Adi Sejendra, serta sejumlah pejabat lainnya, sementara kepala kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Raymond J.H Takasenseran, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno.

Kegiatan membahas mengenai pentingnya akses layanan kesehatan bagi WBP melalui BPJS, serta upaya peningkatan koordinasi antar lembaga untuk menjamin hak kesehatan bagi narapidana.

Hermansyah Siregar menekankan pentingnya implementasi PKS ini untuk menjamin hak kesehatan bagi WBP. Ia berharap kerjasama ini dapat memberikan dampak positif dalam pemulihan kesehatan narapidana dan memfasilitasi reintegrasi mereka ke masyarakat setelah menjalani hukuman.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model dalam pengelolaan layanan kesehatan bagi WBP di seluruh Indonesia, sekaligus mempertegas komitmen Kemenkumham Sulteng dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan” ujar kakanwil.

Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan dukungan terhadap pemenuhan hak-hak WBP dalam bidang kesehatan.

Olehnya giat ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi WBP, serta memperkuat kerja sama antara Kemenkumham, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *