Diduga Anggaran Bibit Tanaman Desa Bandar Sakti Disalahgunakan

Berita, Hukum68 Dilihat

TransTV45.Com – Kotabumi, 08 November 2024||Program pembagian bibit tanaman yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Program yang bertujuan membagikan bibit tanaman kepada warga desa ini ternyata tidak direalisasikan sama sekali pada tahun 2024, menurut pengakuan Kepala Desa.

Dalam wawancara dengan tim media, Kepala Desa Bandar Sakti, Harsoyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada bibit tanaman yang dibagikan kepada warga pada tahun anggaran 2024. Namun, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) yang telah disusun oleh pihak desa, anggaran untuk program ini sudah dinyatakan terserap sebesar Rp 15.000.000.

Keterangan dari Kepala Desa ini mengejutkan tim media, yang mempertanyakan bagaimana SPJ bisa diserahkan tanpa adanya realisasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan dana desa dalam proyek pengadaan bibit tanaman ini. Berdasarkan pernyataan Harsoyo, muncul dugaan kuat bahwa anggaran tersebut telah disalahgunakan.

Pihak media berencana berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait agar kasus ini segera diusut. Jika terbukti adanya penyelewengan anggaran, maka Kepala Desa Bandar Sakti berpotensi dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabiro Transtv45
AROZI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *