Rahmat Hidayat SH Dalam 1hari Membuat 2 Laporan/ 2 Pengaduan Di Polres OKU Menjelang Pilkada Di Kabupaten OKU

Berita61 Dilihat

OKU Sumsel – TransTV45.com || 
Sebelum Masa Tenang ( Hari Tenang ) Menjelang Pemilu Rahmat Hidayat,SH Dalam 1 Hari membuat 2 Laporan / 2 Pengaduan di Polres OKU terkait Oknum yang Memprovokasi dan Menyebarkan Berita Bohong ( Hoax )

Menjelang Pilkada 2024 serentak yang berlangsung di tanggal 27 November 2024, terdapat masa tenang yang akan berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari.Banyak berita berita Miring dan Hoak di Kabupaten OKU,jangan mudah terpancing dan menjadi provokasi dalam menjelang Pilkada 2024 berlangsung.

Merujuk dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum. Adapun penyelenggaraan masa tenang terjadi setelah masa kampanye dan tepat sebelum pemungutan serta perhitungan suara berlangsung.

Selanjutnya mengenai ketentuan masa tenang juga telah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Disampaikan dalam Pasal 27 ayat (3) bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari. Adapun isi dari ayat tersebut berbunyi, “Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (hari) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

Sementara itu, terkait dengan larangan selama masa tenang untuk melakukan kampanye juga telah tercantum di dalam ayat (4) yang menjelaskan, “Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Dalam Kesempatan ini juga di Sela Waktunya Awak media Menemui Pak Rahmat Hidayat diKediamannya,
Sebelum Masa Tenang ( Hari Tenang ) Menjelang Pemilu Rahmat Hidayat,SH Selaku Advokasi/Pengacara di kabupaten OKU Dalam 1 Hari membuat 2 Laporan / 2 Pengaduan di Polres OKU terkait Oknum yang Memprovokasi dan Menyebarkan Berita Bohong ( Hoax ).

Rahmat Hidayat Mengatakan Meskipun ada larangan-larangan yang ditetapkan selama masa tenang, terdapat beberapa hal yang tetap bisa dilakukan oleh masyarakat,bahwa selama masa tenang berlangsung masyarakat umum juga perlu untuk menerapkan aturan yang berlaku.

Dalam hal ini Selama waktu berlangsung Masa tenang Pilkada diantaranya yaitu
1. Masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh terhadap isu-isu politik.
2. Masyarakat turut menghentikan aktivitas kampanye atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan pasangan calon (paslon).
3. Masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilih secara bijaksana.

Mari Kita Masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu kita jaga kedamaian dan ketenangan selama Pilkada Berlangsung dan Jangan Mudah Terprovokasi dengan Berita berita Hoak,Ciptakan Pemilu Yang Damai dan Dinamis,Cintai Oku,Sayangi OKu untuk menjadi kabupaten Yang Maju. “Ucap Rahmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *