Kakanwil Kemenkumham Sulteng Serahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2024 di Lapas Kelas IIA Palu

Breaking News15 Dilihat

Palu-TransTV45.Com || Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, secara simbolis menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palu. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 31 WBP menerima remisi yang diberikan dalam rangka perayaan Hari Natal 2024.

Remisi yang diberikan terdiri atas:
• Remisi 1 Bulan untuk 16 orang,
• Remisi 1 Bulan 15 Hari untuk 11 orang,
• Remisi 2 Bulan untuk 4 orang.

Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Palu yang telah melaksanakan pembinaan dengan baik, sehingga WBP layak mendapatkan remisi. Ia juga menegaskan pentingnya peran pembinaan dalam membentuk karakter yang lebih baik bagi WBP.

“Pemberian remisi ini adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada saudara-saudara WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana.

Kami berharap momen Natal ini menjadi semangat baru untuk terus meningkatkan kualitas diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menambahkan bahwa remisi juga merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem yang lebih humanis dan memberikan kesempatan kedua bagi WBP.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palu, jajaran petugas lapas, serta perwakilan keluarga WBP. Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para WBP dapat merayakan Natal dengan sukacita bersama sesama penghuni lapas.

 

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *