Pelaku Perampasan Mobil di Sanggau Ledo Berhasil Diamankan, Masyarakat Diminta Tenang

Hukum & Kriminal124 Dilihat

Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || seorang pria berinisial SM (41 tahun) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kamis (9/1/25) pagi.

Pelaku, yang diketahui berasal dari Desa Semuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Sanggau Ledo, bersama anggotanya, dengan bantuan personel Koramil 02 Sanggau Ledo dan masyarakat setempat, berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Dusun Paling, Desa Sango, Kecamatan Sanggau Ledo setelah upaya pengejaran yang dramatis.

Peristiwa terjadi pada Kamis (9/1), sekira pukul 09.15 WIB. Pelaku merampas sebuah mobil Toyota Avanza di Dusun Kandasan, Desa Bange, dengan ancaman senjata tajam. Setelah menerima laporan, Kapolsek Sanggau Ledo memerintahkan anggotanya untuk menghadang pelaku di depan Mapolsek.

Namun, pelaku menerobos dan melarikan diri ke arah Kecamatan Seluas menggunakan mobil hasil rampasan. Upaya pengejaran terus dilakukan hingga pelaku berhenti di depan Kantor LPP TVRI di Dusun Paling, Desa Sango. Pelaku kemudian bersembunyi di rumah seorang warga Desa Sango. Setelah proses negosiasi yang dilakukan oleh Kapolsek Sanggau Ledo, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada pukul 10.10 WIB.

Selain mobil, pelaku juga diketahui sebelumnya merampas sebuah sepeda motor Yamaha RX King di wilayah hukum Polsek Ledo.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Rega Nuari Pratama, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis yang sering melakukan tindak kejahatan, terutama pencurian dan perampasan kendaraan bermotor di berbagai wilayah, termasuk di Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku berniat melarikan diri ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Sanggau Ledo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan masalah baru yang berpotensi memperburuk situasi, terutama jika masyarakat memilih untuk main hakim sendiri.

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak terpancing emosi dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada personel Koramil 02 Sanggau Ledo dan masyarakat setempat yang telah membantu pihak Kepolisian dalam mengamankan pelaku. Selain itu, Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar di media sosial untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Terima kasih kepada personel Koramil 02 Sanggau Ledo dan masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku. Kami mengimbau agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya khususnya di media sosial, demi menjaga situasi yang kondusif,” ujar Kapolsek.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Bengkayang, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Polsek Mentaya Polres Kotawaringin Timur guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait riwayat kejahatan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku SM dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.||Jurnalis:Wisnu Dc

(Humas,Polres Bengkayang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *