Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Masa tugas Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Maluku berakhir pada Januari dan Februari 2025. Namun, hingga kini sisa honor mereka belum dibayarkan.
Seorang mantan anggota Panwascam yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan hal ini kepada media Transtv45.com, senin (10/02/2025).
Ia merujuk pada surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 1446/KP.01/K1/12/2024 yang menegaskan bahwa Panwascam yang tidak menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berakhir masa tugasnya pada 27 Januari, sementara yang menangani PHPU berakhir pada 28 Februari.
“Dalam surat itu jelas disebutkan ada yang berakhir 27 Januari dan ada yang Februari tergantung kabupaten masing-masing. Artinya, masih ada honor satu hingga dua bulan yang seharusnya diterima,” ujarnya.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Kami hanya ingin kepastian, apakah honor itu masih berhak kami terima atau tidak. Jika tidak, kami terima, asalkan ada penjelasan yang sesuai aturan,” katanya.
Ia berharap Bawaslu Provinsi segera merespons dan memberikan arahan melalui Bawaslu Kabupaten. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
S. Adam