Diduga Kios Pupuk di desa Sidomukti melakukan penggelembungan Harga.

Berita19 Dilihat

Lampung Utara.25-02-2025 TransTV45.com.
Diduga kios pupuk Reni jaya yang ada di desa Sidomukti Kec. Abung timur menjual pupuk di atas harga HET.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada pemilik kios pupuk, ia membenarkan mejual pupuk subsidi di atas harga HET dengan rincian

Subsidi Urea Rp.123.000 dan Ponska Rp. 130.000 dari kios pupuk Reni jaya yang berada di desa Sidomukti

Sendangkan sudah jelas Pasal 44 undang-undang No.7 tahun 2014 , apabila kios pupuk menjual pupuk di atas harga HET ,maka dapat di kenakan Sangksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dan juga diduga penggunaan pupuk subsidi tersebut tidak sesuai peruntukannya tanamannya.
Kami meminta kepada pemerintah daerah Lampung Utara yang terkait agar men stop pengiriman pupuk bersubsidi di desa Sidomukti.

Dan kami meminta untuk Aparat penegak hukum (APH) agar kiranya dapat menindaklanjuti dugaan pemilik kios pupuk tersebut agar di proses lebih lanjut apabila betul terbukti menjual diatas harga HET perlu harus di tangkap agar tidak ada lagi mafia mafia pupuk

(Muhamad pamuji tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *