Palu-TransTV45.Com- Kepolisian Resor Kota Palu berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap Raischal (korban) menggunakan senjata tajam parang di Homestay Zhiban, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (1/3) lalu.
Kedua pelaku, MR dan IB, ditangkap di sekitar wilayah Pantoloan, Kecamatan Tawaeli. MR diketahui merupakan mantan residivis kasus pencurian motor.
Kapolres Kota Palu, Komisaris Besar Polisi Deny Abrahams, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 4 x 24 jam setelah kejadian.
Berdasarkan pengakuan tersangka MR, penganiayaan dilakukan karena merasa tersinggung saat dirinya bersama rekan perempuannya didatangi korban di dalam kamar.
“Korban menyuruh mereka pergi dari kamar dan mengancam akan menyiramkan air,” ujar Deny dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Rabu (5/3).
Deny menambahkan, pelaku kemudian keluar kamar dan bertemu dengan rekannya, IB. Mereka mengambil parang dari rumah orang tua MR dan kembali ke homestay. Saat itu, korban sedang tertidur dan langsung ditebas pada kedua kakinya. “Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan terluka parah,” katanya.
Meskipun sempat mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Palu, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Kedua tersangka kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk MR dan Pasal 56 KUHP untuk IB. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya tindakan kekerasan yang dipicu oleh emosi sesaat.
Reporter : Rut Yohanes