Palu-TransTV45.Com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui operasi yang dilakukan pada 4-6 Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., dalam konferensi pers di ruang Press Room Polresta Palu pada Jumat, 7 Maret 2025.
nangkapan Tersangka Ai Selasa, 4 Maret 2025, pukul 15.00 WITA, Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,barang bukti 4 paket plastik klip berisi sabu (0,805 gram).
3 lembar plastik klip kosong, 1 pak plastik klip kosong.1 bong/alat hisap sabu, 1 kaleng bekas bedak Herocyn, 1 korek api tanpa kepala.
Penangkapan Tersangka AW Rabu, 5 Maret 2025, pukul 13.50 WITA, Home Stay Pelangi Kamar No. 02, Jalan Kancil Lorong Pelangi, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.Barang bukti,2 bungkus plastik klip berisi sabu (1,197 gram). 1 lembar plastik klip kosong, 1 batang pireks kaca, 1 handphone Samsung A05.
Penangkapan Tersangka N binti S,kamis, 6 Maret 2025, pukul 15.45 WITA, Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu (0,333 gram) Uang tunai Rp 300.000.
Ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dijual dan dikonsumsi. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Usman menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tutup AKP Usman.