Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Huamual.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial WP (45), yang bertugas di salah satu Puskesmas di wilayah tersebut, ditangkap saat membawa barang bukti narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIT, di depan Gereja Siaputi, Desa Lokki.
Operasi ini merupakan hasil pemantauan intensif Unit Opsnal Satresnarkoba sejak akhir April 2025, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika secara terselubung di kawasan itu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus makanan ringan berisi bungkus rokok Sampoerna merah kecil, yang di dalamnya terdapat dua plastik bening sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,12 gram. Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
WP kini telah diamankan di Mapolres Seram Bagian Barat dan sedang menjalani proses penyidikan.
Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1), serta/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan komitmen Polres SBB dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah ini, siapa pun mereka. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, kolaborasi antara aparat dan masyarakat adalah kunci menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Saat ini, kasus tengah memasuki tahap pertama penyidikan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan yang lebih luas dalam peredaran barang haram tersebut.
Polres SBB menegaskan akan terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
S. Adam