Kemenkum Sulteng Serahkan 2 Sertifikat Merek di Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

Breaking News3842 Dilihat

Palu-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku usaha lokal untuk melindungi hak kekayaan intelektual (KI) mereka.

Pada momentum puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 yang dibalit dalam kegiatan Environmental Fest yang digelar di Lapangan Emanuel, Kota Palu, semalam (21/6/2025), Kemenkum Sulteng secara simbolis menyerahkan dua sertifikat merek kepada pelaku usaha lokal.

Sertifikat merek tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Nur Ainun, kepada dua pelaku usaha pemilik merek “Pasar Kopi” dan “Dapoja”.

Penyerahan ini turut disaksikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Rohani Mastura, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Yopie M.I. Patiro.

Sebelumnya, Kemenkum Sulteng juga telah menggelar sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada ratusan masyarakat yang memadati lokasi kegiatan.

Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap urgensi perlindungan merek, sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelindungan merek merupakan bentuk penghargaan atas karya, sekaligus langkah awal bagi pelaku usaha untuk naik kelas secara hukum dan ekonomi.

Ia juga menekankan bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup ini menjadi momen tepat untuk menumbuhkan kesadaran kolektif, termasuk dalam membangun ekosistem usaha yang legal, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap inovasi, karya, dan identitas usaha yang lahir dari masyarakat Sulawesi Tengah mendapat perlindungan hukum yang layak. Pendaftaran dan pengesahan merek bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal keberlangsungan usaha, perlindungan hak, dan nilai tambah produk,” ujar Rakhmat Renaldy.

Langkah Kemenkum Sulteng ini mendapat apresiasi dari para pelaku usaha yang menerima sertifikat merek, yang mengaku kini merasa lebih percaya diri memasarkan produk mereka secara lebih luas.

Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara perlindungan hukum dan pembangunan berkelanjutan, sekaligus mendukung visi Provinsi Sulawesi Tengah sebagai daerah yang ramah lingkungan, berdaya saing, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dalam setiap aspek kehidupan masyarakatnya.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *