Diduga Lamban, Polda Kalbar Belum Ada Pemanggilan Atas Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Anak Angkat Menjadi Anak Kandung

Berita164 Dilihat

Pontianak, kalbar – TransTV45.com || Sehubungan dengan Pengaduan yang di buat klien kami di.polda Kalbar, sampai hari ini belum mengambil keterangan klien kami sebagai pengadu, sehingga kami sebagai kuasa hukum perlu mengambil langkah membuat Surat untuk mempertanyakan ke Polda Kalbar
Bahwa klien kami tersebut telah membuat pengaduan di Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana Pemalsuan sebagaimana Ketentuan Pasal. 263 KUHP ,Pengaduan dengan Nomor ; STPP/175/IV/2025/Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat ,tertanggal: 23 April 2025. Kamis (26/062025)

Bahwa Pengaduan klien kami tersebut di lakukan di Polda Kalbar, karena di Polres Mempawah kami anggap tidak maksimal dalam melakukan penyelidikan, banyak hal yg belum di ungkap.

Pengaduan klien kami ke Polda Kalbar, memiliki alasan dan dasar bahwa Polres Mempawah tidak sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga klien kami mohon kepada Polda Kalbar untuk menangani Pengaduan yang klien kami buat di Polda kalbar.

Penghentian penyelidikan oleh polres Mempawah bukan alasan hukum untuk tidak menindak lanjuti Pengaduan yang telah di buat di Polda Kalbar, dan tidak dapat di katakan sebagai NEBIS IN IDEM.
Bahwa ketentuan hukum tentang NEBIS IN IDEM dalam perkara Pidana di atur Pasal 76 ayat(1)KUHP : “Seseorang tidak boleh di tuntut dua kali atas perbuatan yang telah di adili oleh hakim dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap”, sedangkan perkara ini belum ada putusan Pengadilan, sehingga pengaduan klien kami ke Polda Kalbar tidak melanggar hukum dan sepatutnya sesuai aturan untuk di tindak lanjuti.

Hingga hari ini sejak Pengaduan di buat , klien kami sebagai pelapor belum mendapatkan undangan untuk memberikan keterangan atas pengaduan tersebut. Jelas Ike

Dalam konteks pelayanan publik, prinsip bahwa setiap pengaduan harus ditindaklanjuti diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Pasal-pasal yang relevan menekankan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan.

Menugaskan pelaksana yang kompeten, dan menyelesaikan pengaduan secara cepat, tepat, tertib, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, peraturan lain seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 juga mengatur pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) KUHAP: menyatakan bahwa penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya peristiwa yang diduga tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

Demikian juga Pasal 12 huruf a dan f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Menegaskan bahwa pejabat Polri dilarang menolak atau mengabaikan laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Peraturan peraturan tersebut di atas dengan tegas mewajibkan setiap laporan/pengaduan Masyarakat untuk di tindak lanjuti sesuai peraturan yang ada.
Bahwa gelar perkara di Polda pada tanggal 20 Juni 2025
Mengundang klien kami tapi dengan cara yang sangat tidak masuk di akal ,undangan jam 9.30 wib
Namun di hubungi klien kami jam 12.35 wib,sedangkan klien kami beralamat di sungai bundung, terlapor dugaan kami mendapat surat undangan beberapa hari sebelumnya ,sehingga patut kami duga bahwa ini adalah sikap diskriminasi dari penyidik.

Dengan ini kami mohon Pengaduan klien kami untuk segera di tindak lanjuti ,sehingga memperoleh Kepastian hukum akan dugaan tindak pidana yang di alaminya. Ungkap Ike Florensi Soraya.||Jurnalis:Hartono

(Sumber: Kuasa hukum
IKE FLORENSI SORAYA,SH)

(Editor Wakorwil Kalbar Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *