Pemerintahan Kepulauan Nias Buruk & Sangat Mengecewakan: Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Breaking News917 Dilihat

Kepulauan Nias Sumut.  Transtv45.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I menilai pengelolaan pemerintahan daerah yang ada di 4 (empat) Pemerintah Kabupaten dan 1 (satu) Pemerintah Kota se-Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, relatif buruk dan sangat mengecewakan.

Hal itu disampaikan Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Walikota Gunungsitoli.

Penyampaikan ini langsung disampaikan Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Dilangsir dari kompas.com dihadapan para kepala daerah se-Kepulauan Nias dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintahan Daerah.

“Skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) semua pemda se-Kepulauan Nias tidak ada perubahan, bahkan relatif menurun dari 2019 ke 2020,” tegas Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Beberapa waktu lalu di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Gunungsitoli.

Nilai MCP Pemerintahan daerah se-Kepulauan Nias sangat rendah, bahkan di Kabupaten Nias Selatan baru sekitar 32 persen. Saya harap tahun ini harus meningkat. Target kita tahun 2021, nilai MCP minimal 80 persen.

Evaluasi KPK didasarkan kepada skor rata-rata yang terangkum dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP), saat ini MCP mencakup delapan fokus area.

Delapan fokus area itu terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan keuangan desa.

Semua daerah di Pulau Nias ini masih belum bekerja sesuai yang diharapkan pemerintah pusat,” ujarnya

Berdasarkan aplikasi MCP di tahun 2020, skor MCP Pemerintah Kota Gunungsitoli 56 persen, Pemerintah Kabupaten Nias 53,85 persen, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan 32,89 persen, Pemerintah Kabupaten Nias Barat 39 persen, dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara 28,03 persen, semuanya dibawah target yang diharapkan sebesar 80 persen.

Padahal skor MCP di tahun 2019 dari Pemerintah Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kabupaten Nias, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, berturut-turut adalah 56,75 persen, 45 persen, 30 persen, 28,15 persen, dan 23 persen.

KPK berharap semua Pemerintahan daerah se-Kepulauan Nias dapat menaikkan skor MCPnya ditahun ini, agar tidak menjadi salah satu fokus target pemantauan secara langsung dari KPK, sebab masih banyak yang harus di lakukan KPK saat ini.

Ditempat tepisah 23 juni 2021 Pakar Hukum Pidana Dr.M.Nurul Huda.SH.MH kepada Trans tv menuturkan bahwa ada baiknya agar pemda se pulau nias memperbaiki cara tata kelola pemerintahannya dengan baik dan benar. Ujarnya yang mana diketahui Dr.M.Nurul Huda.SH.MH juga sebagai Dosen Hukum pidana serta memiliki banyak prestasi dan kerap menjadi saksi ahli hukum pidana di beberapa sidang baik di dalam kota dan di berbagai provinsi di Indonesia.

A.zebua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *