Istana Merdeka Jakarta Transtv45.com- Presiden RI, Joko Widodo secara resmi mengumumkan keputusan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli 2021.
“Setelah mendapat banyak masukan dari para Menteri, para Ahli Kesehatan, dan juga para Kepala Daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Kamis (1/7).
Joko Widodo menegaskan agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan serta mendukung aparat Pemerintah dan relawan dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19” pungkasnya
Red|©™