Replanting PT RWK Jadi Sorotan, Ketua Adat Kampung Karangan Minta Batas Wilayah Diverifikasi

Sambas,TransTV45.com. :Persoalan tapal batas antara Banua Madak, Desa Madak, Dusun Karangan, Kecamatan Subah, dengan Banua Tambang Laut, Dusun Nyayat, Desa Maribas, Kecamatan Tebas, menjadi perhatian masyarakat adat di Kabupaten Sambas.(Senin,8 Agustus 2026)

Persoalan tersebut mencuat di tengah kegiatan replanting PT RWK di wilayah yang oleh masyarakat adat Kampung Karangan diyakini sebagai bagian dari Tanah Adat Kampung Karangan.

Ketua Adat Kampung Karangan, Tengky Wardoyo, S.Th. alias Thingky, menegaskan bahwa persoalan tapal batas antara kedua wilayah adat tersebut bukan merupakan konflik yang telah berlangsung sejak dahulu.

Menurut Tengky, berdasarkan sejarah serta penuturan para leluhur, masyarakat adat Banua Madak dan Banua Tambang Laut selama ini hidup berdampingan dengan baik. Batas-batas wilayah adat juga telah diketahui secara turun-temurun.

“Sepanjang yang kami ketahui dari sejarah dan penuturan para leluhur, hubungan antara masyarakat Banua Madak dan Banua Tambang Laut selama ini baik. Batas-batas wilayah adat juga sudah diketahui secara turun-temurun,” ujar Tengky.

Ia menjelaskan, persoalan mulai menjadi perhatian ketika muncul kegiatan replanting PT RWK di wilayah yang selama ini diyakini masyarakat adat Kampung Karangan sebagai tanah adat.

Masyarakat kemudian mempertanyakan dasar serta lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam perkembangannya, persoalan yang awalnya berkaitan dengan kegiatan replanting kemudian ikut berkembang menjadi persoalan mengenai tapal batas wilayah adat.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa persoalan tapal batas yang selama ini tidak pernah menjadi konflik antarmasyarakat adat kemudian muncul ketika ada persoalan replanting di wilayah yang kami yakini sebagai tanah adat?” katanya.

Tengky mengatakan, pada 3 Juni 2026 telah dilakukan pertemuan antara pihak-pihak yang berkepentingan dan dituangkan dalam sebuah Berita Acara.

Namun, setelah pertemuan tersebut, menurutnya, muncul perkembangan baru berupa somasi dari SULASTRI, S.H, M.M, M.H dan DUMARIA SILALAHI S.H kuasa hukum PT RWK yang ditujukan kepada dirinya selaku Ketua Adat Kampung Karangan.

“Setelah pertemuan tanggal 3 Juni, kemudian muncul somasi dari kuasa hukum PT RWK kepada saya. Di sisi lain, muncul pula persoalan mengenai klaim tapal batas antara Banua Madak dan Banua Tambang Laut,” jelasnya.

Tengky menegaskan, masyarakat adat tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik horizontal.

Menurutnya, masyarakat Banua Madak dan Banua Tambang Laut merupakan komunitas yang telah lama hidup berdampingan. Karena itu, setiap perbedaan mengenai batas wilayah harus diselesaikan melalui dialog dan pemeriksaan bukti secara terbuka.

“Jangan sampai persoalan ini membuat masyarakat adat saling berhadapan. Kalau ada perbedaan mengenai batas wilayah, mari kita duduk bersama, buka sejarahnya dan periksa bukti-buktinya,” tegas Tengky.

Tengky berharap Pemerintah Kabupaten Sambas bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga adat dan seluruh pihak terkait dapat melakukan verifikasi secara terbuka terhadap persoalan tersebut.

Ia menilai, penentuan batas wilayah adat tidak semestinya hanya didasarkan pada klaim sepihak, melainkan perlu melihat berbagai sumber informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada persoalan tapal batas, mari kita lihat sejarah leluhur, keterangan para penetua adat, dokumen, peta, administrasi pemerintahan dan bukti-bukti lainnya. Semua harus diperiksa secara terbuka,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Kampung Karangan tidak sedang mencari kemenangan atas pihak lain.

“Yang kami cari bukan siapa yang menang atau siapa yang kalah. Kami hanya ingin kebenaran sejarah dan kepastian mengenai batas wilayah,” ujarnya.

Tengky juga mengajak seluruh pihak, termasuk PT RWK, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Sambas, lembaga adat serta masyarakat dari kedua wilayah agar menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai.

Menurutnya, tanah bagi masyarakat adat memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar nilai ekonomi.

“Tanah bagi masyarakat adat bukan hanya soal ekonomi. Tanah berkaitan dengan sejarah, identitas, kehidupan dan warisan leluhur,” katanya.

Ia menutup dengan prinsip adat yang selama ini menjadi pegangan masyarakat Kampung Karangan.

“Lahir beradat, hidup beradat, nikah beradat, mati beradat. Kalau ada persoalan batas, mari kita duduk bersama, buka sejarah, periksa bukti dan selesaikan dengan kepala dingin,” pungkasnya.

Publis : Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *