Soal Kasus Penikaman EH, LSM Gempita : Diduga Ada Pihak yang Membantu Pelaku Melarikan Diri

Breaking News728 Dilihat

Gunungsitoli, TransTV45.com,

Penikaman yang dilakukan oleh Rahmad Nuzlan Hulu, (28), warga Jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, terhadap Emanuel Harefa, (41), warga Lingkungan V, Sukaramai, Kelurahan ilir, Kecamatan Gunungsitoli, bukan merupakan kasus penganiayaan biasa, hal ini diungkapkan oleh Ketua DPW LSM Gempita Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu, di Kantornya, Selasa (06/07/2021) di GUNUNGSITOLI.

Selanjutnya, Sabarman juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang kami terima dari EH (korban), jika pada hari Minggu, tanggal 28 Maret 2021 yang lalu, keluarga RNH (Pelaku) sempat datang menemui EH (Korban) dirumahnya, untuk meminta perdamaian. Namun hingga saat ini, mereka tidak dapat menghadirkan pelaku.

 

Karena itu, kami menduga, ada pihak yang sengaja menyembunyikan dan membantu pelaku untuk melarikan diri, dengan tujuan untuk menghambat proses hukum itu. Jadi kami meminta penyidik untuk memanggil dan memeriksa orang tua pelaku, karena dugaan kami yang bersangkutan terlibat untuk hal itu,” kata Sabarman Zalukhu.

 

Diberitakan sebelumnya, Rahmad Nuzlan Hulu, (28), warga Jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, akan segera diburu dan diterbitkan sebagai salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian Resor Nias, atas tindakannya melakukan penikaman atau penganiayaan terhadap Emanuel Harefa, (41), warga Lingkungan V, Sukaramai, Kelurahan ilir, Kecamatan Gunungsitoli.

Hal ini diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor : B/34.C/VI/RES.1.6/2021/Reskrim, tertanggal 28 Juni 2021.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Polres Nias telah melakukan serangkaian proses penyidikan atas kasus tersebut. Dimana telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemanggilan terhadap tersangka (Rahmad Nuzlan Hulu), bahkan telah dikeluarkan surat perintah membawa, namun tersangka tidak pernah pernah berada dikediamannya.

Keberadaan tersangka ini dipastikan tidak lagi diketahui keberadaannya sesuai dengan surat lurah pasar gunungsitoli dengan nomor :470/386/Kel_Psr/2021, tanggal 14 Juni 2021.

Maka berdasarkan hal itu, Polres Nias akan menerbitkan DPO dan melakukan pencarian terhadap tersangka.

 

Adapun peristiwa penikaman tersebut terjadi pada hari Senin tanggal (08/02/2021) lalu, sekira pukul 16.30 wib, tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo. EH mengalami luka tusuk dipinggang sebelah kanan, setelah ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau oleh RN Hulu (pelaku), yang nyaris saja membuat korban hampir mati.Akibat luka tusuk tersebut, EH (korban) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Thomsen Nias selama satu setengah bulan.

 

Menurut penuturan EH (korban), dia tidak sengaja bertemu dengan pelaku pada saat itu, di depan salah satu kantor notaris. Kemudian korban mendekati pelaku, berhubung karena pelaku memiliki utang terhadap dirinya.

“Saat itu saya langsung mendekatinya, dan menanyakan soal utangnya. Dia (pelaku) langsung mengajak saya untuk mengambil uang ke rumahnya,” terang EH, dikediamannya, Sabtu (03/07/2021) sore.

 

Lalu, kata EH, dia langsung naik kendaraannya, dan disusul oleh pelaku dari belakang dengan mengendarai kendaraannya sendiri.

“Tiba-tiba saja, dari arah belakang ku, tepat disebalah kananku, dia menghunuskan pisau yang ada ditangan sebelah kirinya ke pinggangku, pinggang sebelah kanan. Seketika saya langsung terjatuh dari kereta, dan dia (pelaku) langsung melarikan diri pada saat itu,” jelas EH.

 

Beruntung, sambung EH (korban), dirinya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat pada saat itu. “Untung saja saya sempat dibawa kerumah sakit, saya mengalami luka tusuk dan dirawat selama satu setengah bulan,” ujar EH.

Diapun berharap agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat ini, saya hingga saat ini sering menglami rasa ngilu pada bekas tusukannya, dan saya juga meminta agar pelaku segera ditangkap,” harap EH yang juga merupakan salah satu pengurus DPW LSM Gempita Kepulauan Nias.

Terpisah, saat hal ini dimintai tanggapan Ketua DPW LSM Gempita Kepuluan Nias, sabarman zalukhu, menyampaiakn apresiasi atas proses hukum yang sudah dilaksanakan oleh pihak Polres Nias. Namun disisi lain, dia juga berharap dan mendesak agar pelaku dapat segera ditangkap.

” Kami berharap agar pelaku diburu dan dikejar oleh Polres Nias, karena biar bagaimanapun, dia (pelaku) adalah pelaku kriminal yang semestinya tidak boleh berkeliaran diluar sana,” kata Sabarman Zalukhu.

Ketika awak media ini konfirmasi kepada humas

Polres Nias Yadsen Hulu menyampaikan;

Ini tersangka Rahmat Nuzlan Hulu sampai sekarang belum tertangkap dan tidak diketahui keberadaannya, walaupun Pihak Polres Nias dalam hal ini Sat Reskrim Polres Nias telah melakukan upaya untuk pencarian di Kediamannya maupun di tempat-tempat yang patut diduga Tersangka berada / bersembunyi namun hingga sekarang ini keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui dan telah diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Tersangka tersebut dan Sat Reskrim Polres Nias masih tetap melakukan upaya pencarian untuk dilakukan Penangkapan dan menghimbau kepada Pihak Keluarga maupun kepada Tersangka untuk dapat menyerahkan diri kepada Pihak Penyidik dan kepada warga masyarakat yang mengethaui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada Penyidik untuk dapat ditindaklanjuti,ungkapnya mengakhiri.

 

A.zebua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *