Masyarakat Oyom Tolak Dominasi PT SMS, Gubernur Diminta Pertimbangkan Dampak Sosial IPR

Breaking News4130 Dilihat
Tokoh masyarakat Desa Oyom: Marwan Abdul Kadir, menegaskan bahwa

Tolitoli-Sulteng-TransTV45.Com//  Sejumlah tokoh dan masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli (14-5-2026), menggelar rapat dadakan menyikapi polemik pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah WPR Desa Oyom yang hingga kini terus menuai perdebatan.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap dominasi PT Sulteng Mineral Sejahtera (PT SMS) dalam proses pengurusan IPR dan meminta Gubernur Sulawesi Tengah agar berhati-hati sebelum mengambil keputusan terkait penerbitan izin.

Tokoh masyarakat Desa Oyom, Marwan Abdul Kadir, menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung legalitas tambang rakyat melalui IPR. Namun masyarakat menolak apabila proses tersebut dikendalikan atau diarahkan oleh kepentingan korporasi.

“Masyarakat Oyom menghendaki IPR, tetapi bukan IPR yang berada dalam pengaruh atau kendali perusahaan. WPR ini sejak awal diperjuangkan sebagai ruang ekonomi masyarakat lokal,” tegas Marwan.

Ia menjelaskan bahwa sebelum munculnya kelompok koperasi yang dibentuk dengan fasilitasi PT SMS, pada masa pemerintahan Gubernur Sulawesi Tengah sebelumnya, Rusdy Mastura, pemerintah sebenarnya telah menetapkan blok IPR untuk tujuh koperasi lain di wilayah WPR Oyom.

Menurutnya, fakta itu penting disampaikan agar publik memahami bahwa perjuangan WPR Oyom bukan hanya dilakukan oleh kelompok yang saat ini aktif mendesak percepatan izin melalui koperasi-koperasi binaan PT SMS.

“Jangan dibangun opini seolah hanya satu kelompok yang memperjuangkan WPR. Sebelum PT SMS masuk, sudah ada koperasi-koperasi masyarakat yang lebih dulu berjuang,” ujarnya.

Namun Marwan mengungkapkan bahwa proses pengurusan koperasi-koperasi sebelumnya ikut terhenti karena masih adanya sejumlah regulasi dan persoalan kawasan yang perlu disesuaikan sebelum IPR dapat diterbitkan.

“Karena masih ada persoalan regulasi dan status kawasan yang harus disesuaikan, maka proses koperasi-koperasi sebelumnya juga tidak berjalan sampai penerbitan IPR,” katanya.

Menurutnya, kondisi itu harus menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya karena adanya tekanan kelompok tertentu.

Marwan juga menyoroti meningkatnya tekanan terhadap pemerintah dalam beberapa minggu terakhir, di mana kelompok masyarakat yang tergabung dalam koperasi bentukan PT SMS terus mendatangi Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah hingga Kantor Gubernur untuk mendesak percepatan penerbitan IPR.

Menurutnya, pola mobilisasi massa seperti itu perlu diwaspadai karena berpotensi memengaruhi objektivitas pemerintah dalam mengambil keputusan.

“Desakan warga yang dimobilisasi PT SMS ke ESDM dengan berbagai jaminan bahwa mereka tidak akan bekerja sebelum persoalan kawasan selesai tetap harus diwaspadai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar kapan aktivitas tambang dilakukan, tetapi adanya dugaan intervensi perusahaan dalam wilayah pertambangan rakyat.

“Kalau perusahaan terlalu dominan mengatur koperasi, mengurus dokumen kawasan, lalu memimpin tekanan ke pemerintah, maka publik wajar curiga ada kepentingan besar di balik pengurusan IPR ini,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, masyarakat juga mengingatkan bahwa kondisi sosial Desa Oyom saat ini masih sangat sensitif akibat konflik kepentingan yang muncul sejak masuknya PT SMS dan pembentukan puluhan koperasi di desa tersebut.

“Awalnya masyarakat Oyom bersatu memperjuangkan legalitas tambang rakyat dengan semangat gotong royong. Tapi sejak muncul kepentingan perusahaan dan pembentukan 22 koperasi, masyarakat mulai terpecah dalam kelompok-kelompok kepentingan,”ujar salah satu peserta rapat.

Karena itu, masyarakat meminta Gubernur Sulawesi Tengah agar tidak hanya melihat aspek administratif formal dan tekanan massa, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial serta potensi konflik horizontal apabila IPR diterbitkan tanpa penyelesaian polemik di tingkat masyarakat.

“Kalau pemerintah terburu-buru mengambil keputusan, dampaknya bisa panjang dan berbahaya bagi stabilitas masyarakat Desa Oyom,” kata Marwan.

Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat hanya ingin WPR Desa Oyom tetap menjadi milik rakyat dan manfaatnya dapat dirasakan seluruh warga desa secara adil.

“Jangan sampai WPR yang diperjuangkan masyarakat berubah menjadi ruang kepentingan korporasi melalui koperasi-koperasi binaan,” pungkasnya.TimRed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *