Lumajang – TransTV45.com – Guna meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19, Polsek jajaran Polres Lumajang kembali membagikan bantuan sosial beras dari Pemerintah, Rabu (21/7/2021)
Upaya ini untuk meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pendistribusian beras 5 kg dari Pemerintah disalurkan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dengan cara door to door kepada warga terdampak covid-19.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, menyampaikan sesuai perintah Kapolres Lumajang saat apel pendistribusian beras, bahwa bantuan beras tersebut harus dan wajib bhabinkamtibmas langsung menyerahkan kepada masyarakat, dan harus tepat sasaran.
“Bantuan beras langsung diberikan secara door to door kepada penerima oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran,” ujarnya
Shinta menjelaskan, Pemberian bantuan sosial berupa beras 5 kg guna membantu warga tidak mampu terdampak covid 19 selama diberlakukan PPKM Darurat.
“Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek jajaran didampingi oleh Bhabinkamtibas Polsek dan Perangkat Desa menyalurkan sembako berupa beras kepada Masyarakat Terdampak Covid – 19 yang belum tersentuh mendapatkan Bansos dari Pemerintah,” terangnya.
Shinta menegaskan, dalam kegiatan bakti sosial dengan membagikan sembako berupa beras harus tepat sasaran kepada masyarakat yang belum menerima bantuan dari Pemerintah,
“Kami berharap dapat bermanfaat dan meringankan beban warga yang terkena dampak Covid-19,” tutur Shinta.
Dalam menyaluran bantuan tersebut, jajaran Polsek juga menyampaikan himbauan serta mengajak masyarakat yang menerima bantuan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M.
“Masyarakat di harapkan tetap mematuhi prokes yang sudah di anjurkan oleh pemerintah agar terhindar dari covid 19,” pungkasnya”.
Reporter : Muhaimin
Sumber : Humas Polres Lumajang