Kediri – TransTV45.com – Aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Kediri berhasil menangkap pengedar pil double L (LL), berinisial CW (19), warga jalan Yos Sudarso Rt/rw: 03/01, Kelurahan/ Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jatim, pada Sabtu (24/07/2021) pukul 09.30 WIB.
Tersangka yang diidentifikasi sebagai seorang Mahasiswa semester 3 itu ditangkap petugas di rumahnya.
Kapolres Kediri, Jawa Timur, AKBP. Lukman Cahyono, melalui Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP. Ratmoko Budi Lartono menyebut, tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan pil dobel L kepada seorang saksi tanpa ijin.
” Ungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” kata AKP. Ratmoko Budi Lartono, Selasa (27/07/2021), dalam rilis tertulis yang diterima media ini.
Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan dan pengamatan di TKP. Dan ternyata, jelas AKP. Ratmoko Budi Lartono, informasi warga masyarakat tersebut adalah benar.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pukul 09.30 WIB berikut barang buktinya, berupa 600 (enam ratus) butir pil jenis dobel L dalam 6 bungkus plastik bening.
” Selain mengamankan barang bukti sejumlah pil dobel L, petugas juga mengamankan 1 Handphone merk Redmi warna hitam milik tersangka”, ungkapnya.
Kemudian tersangka, saksi dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri, Jawa Timur, guna proses hukum lebih lanjut.
” Kami akan lakukan pengembangan kasus ini untuk mencari bukti dan tersangka lainnya yang masih terkait, ” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dituntut pasal 197 subs pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Reporter : imin
Sumber : Humas