Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

TNI & POLRI391 Dilihat

Lumajang – TransTV45.com – Unit PPA Reskrim Polres Lumajang mengamankan pelaku diduga telah melakukan tindakan persetubuhan anak dibawah umur.

Pelaku diamankan adalah LRS (20) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

“Pelaku ini diamankan oleh kakak dan ayah korban sendiri saat berada di warung depan STM Prayuana,” kata Ipda Andrias Shinta, Rabu (28/7/2021).

Setelah itu pelaku LRS dibawa oleh keluarganya ke rumah kepala Dusun (Kasun), dirumah kasun LRS mengakui telah menyetubui korban, setelah mendapatkan pengakuannya pelaku diserahkan ke Mapolsek Klakah.

“Saat ini pelaku sudah di amankan unit PPA Satreskrin Polres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Shinta.

Pelaku diamankan kakak dan orang tua karena perbuatanya telah melakukan persetubuhannya terhadap korban yang masih di bawah umur di sawah belakang klinik Husada Mulia jalan raya klakah, Jumat 23 Juli 2021.

“Dari pengakuan sementara pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 2 kali,” ujar Shinta.

Ia menjelaskan, kejadian berawal korban berusia 15 tahun meninggalkan rumah pada hari Jumat 23 Juli 2021 untuk bertemu dengan tersangka di minimarkaet, Kecamatan Klakah.

Tiba di Minimarket korban diajak ke sawah belakang klinik Husada Mulia, kemudian korban langsung disetubuhi oleh tersangka.

“Usai menyetubuhi korban, pelaku mengajaknya untuk menginap kerumah teman korban yang berada di dekat pom bensin Klakah,” terang Shinta.

Lalu, esok harinya korban diajak kerumah orang tua tersangka di Surabaya dan menginap selama 1 malam, dan korban kembali disetubuhi oleh tersangka.

“Pada hari Minggu korban diajak pulang ke Lumajang oleh tersangka, namun korban diturunkan di jorongan Probolinggo setelah itu korban naik angkot menuju rumah teman korban di Desa Klakah,” ujar Ipda Andrias Shinta.

Korban pun menginap dirumah temannya, kemudian esok harinya korban diantar temannya pulang kerumahnya.

“Sampai rumah korban ditanyai oleh kakak dan ayah korban dan mengakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka LRS,” ungkap Shinta.

Atas perbuatannya tersebut, LRS dijerat dengan pasal Tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Reporter : imin
Sumber : Humas Polres Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *