SERANG KOTA-TRANS TV45.COM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon senilai Rp89,141 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini sebanyak sembilan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK telah diperiksa penyelidik Kejari Serang.
“Total ada 9 Kepsek yang dimintai keterangan. Hari ini Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Kota Serang yang juga Ketua Yayasan Banten Jaya kami mintai keterangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Mali Diaan kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini adalah bantuan untuk sekolah tersebut berawal dari laporan masyarakat pada akhir 2020 lalu.
Dalam laporannya, alokasi bosnas untuk tiga daerah tersebut senilai kurang lebih Rp23,145 miliar.
Bosnas tersebut dialokasikan untuk puluhan SMK dan SMA di wilayah Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang dan Cilegon (Seragon).
Total jumlah siswa di SMK wilayah KCD Pendidikan Seragon berkisar 14.432 orang.
Ikut Diperiksa KPK
Masing-masing siswa SMK menerima bantuan senjuta. Sedangkan siswa SMA Rp1,4 juta.
Sementara, anggaran untuk bosda di tahun tersebut Rp65,996 miliar. Dana puluhan miliar tersebut diperuntukan untuk kurang lebih 16.500 siswa di 15 SMA dan SMK Seragon.
Masing-masing siswa SMK menerima bantuan bosda senilai Rp4 juta, sedangkan siswa SMA senilai Rp3,6 juta.
Dalam laporannya, pelapor menduga terdapat data yang tidak sesuai antara siswa sebenarnya di sekolah dengan data KCD Pendidikan Seragon. Jumlahnya lebih dari dua ribu orang.
“Yang kami proses ada 51 sekolah,” ujar Mali.
Mali mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah penerima bantuan tersebut.
“Nanti kami agendakan lagi untuk kepala sekolah yang belum dipanggil,” kata mantan Kasi Intelejen Kejari Cianjur tersebut.
Ditegaskan Mali, pihaknya fokus dalam menangani laporan untuk sekolah yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.
Sedangkan Kota Cilegon tidak ditangani karena beda wilayah hukum.
“Kita yang Serang saja, Cilegon enggak,” ujar pria asal Cikande, Kabupaten Serang tersebut.
Alokasi dana bosnas dan bosda tersebut diketahui untuk peruntukan kegiatan sekolah.
Mulai biaya operasional sekolah, proyek fisik, gaji pegawai honorer, pengadaan barang dan kebutuhan lain sekolah.
Diduga, terdapat praktik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan tersebut, kami masih mendalami, ujarnya.
Piter