JAKARTA||TransTV45.com- Tyas Mirasih digugat cerai suaminya, Raiden Soedjono. Alasan gugatan itu pun kemudian terkuak dalam dokumen perceraian.
Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut, Raiden Soedjono memang mencantumkan alasannya menggugat cerai Tyas Mirasih. Salah satunya adanya masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka.
“Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang ada alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan,” ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
“Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak. Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya,” bebernya.
Untuk detailnya, Taslimah tidak bisa menjelaskan secara rinci. Sebab hal itu sudah masuk ke dalam materi gugatan yang tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.
“Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin,” imbuh Taslimah.
Sidang perdana Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono akan digelar pada hari Senin, 16 Agustus 2021. Sidang beragendakan mediasi dari kedua belah pihak.
Dalam gugatan perceraiannya seperti dijelaskan pula oleh Taslimah, Raiden Soedjono rupanya memperjuangkan harta gono gini. Harta tersebut merupakan harta bersama dalam bentuk benda bergerak.
Gugatan cerai Raiden Soedjono ke Tyas Mirasih masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saat dikonfirmasi, Kabar itu dibenarkan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak. Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak,” ujar Taslimah saat ditemui di kantornya, Rabu (4/8/2021).
Gugatan tersebut masuk dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS. Yaitu dengan jenis perkara cerai talak.
Raiden Soedjono mendaftarkan gugatan cerai itu pada 3 Agustus 2021 melalui ecourt.
“Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A , Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo,” kata Taslimah.
Seperti diketahui, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada tanggal 8 Juli 2017. Empat tahun bersama, keduanya kini memilih untuk berpisah. *(Id/Red)