GORONTALO TRANSTV45.COM|Guna mengimbau agar penggunaan anggaran pembebasan lahan Danau Limboto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi Kunjungi kejati
Di Kantor Kejati, JL. Tinaloga, Gorontalo. 15 September 2021.
Revitalisasi Danau Limboto menjadi sangat urgen & penting mengingat fungsi Danau Limboto sebagai sumber mata air baku masyarakat & pengendali banjir di kota Gorontalo dan merupakan salah satu danau di antara 15 danau yang diamanatkan dalam Perpres 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No.28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai & Danau, luas Danau Limboto adalah 4.410 hektar yang terdiri dari badan air seluas 4.028 hektar (elevasi 5,5) & sempadan danau seluas 382 hektar.
Pada tahun 2021 ini PUPR & BWS telah menyiapkan rencana anggaran yang diperlukan untuk keberlangsungan revitalisasi Danau Limboto.
KPK hadir untuk memberikan dukungan terkait permasalahan hukum yang berpotensi terjadi terutama dalam pembebasan lahan di kawasan Danau Limboto yang diokupasi masyarakat. KPK berharap agar penggunaan anggaran pembebasan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku & bebas dari tindak pidana korupsi.
KPK mengapresiasi atas upaya penagihan pajak daerah senilai Rp1,7 Miliar & penertiban kendaraan, tanah & bangunan senilai Rp2,1 Miliar.
(Chandra™)