PT WIJAYA KARYA BETON .TBK. Membuang Limbah B3 Keparet. Dan Mencemari Sungai.

Breaking News263 Dilihat

MEDAN TRANSTV45.COM|Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan .Republik Indonesia NO 6 TAHUN 2021.Tentang tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Jelas diatur bagaimana Pengelolaan dan Pembuangan Limbah Suatu Perusahaan.

“Berdasarkan Pantawan Awak media pada hari kamis tanggal 16 September 2021.Pabrik Beton di Jln Raya Binjai KM 15.5 Deli Serdang .Sumatera Utara. Terlihat Jelas Limbah dibuang keparet.Dan Mengalir Kesungai. Diduga PT WIJAYA KARYA BETON .Melanggar Peraturan Pemerintah.

Selanjut nya Awak Media. Kompirmasi ke pihak Pabrik”.Kedatangan tim media disambut Satpam, dan Oknum SATPAM bertanya.

“Ada apa , apa ibu mau membeli Limbah nya atau bagai mana ujar Satpam
(Mulia karo karo) kepada awak media.
“Tidak kami mau kompirmasi mengenai limbah pabrik yang dibuang Keparet. Lalu mulia karo karo yang di temani Mk Sembiring selaku Satpam Mengatakan ,langsung aja ibu ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang .
Kalu masalah limbah pabrik ini .Karna Humas nya tidak masuk kantor Ujarnya.

Berdasarkan Pembicaraan Dengan SATPAM PT WIJAYA KARYA BETON.TBK
diduga ada permainan perusahaan dengan dinas lingkungan Hidup Deli Serdang.
Hingga berita ini diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Belum bisa dikompirmasi.
Jurnalis Ulvi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *