TULUNGAGUNG – TransTV45.com || Tim Khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung
Dipimpin Ipda Zico Bintang Yanottama, S.Tr.K dan dibackup oleh Unit 6 Ranmor Polres Malang, berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
ST (50), Lk,, ditangkap petugas gabungan di daerah Malang pada Jum’at (24/09/2021). Bahkan, pria asal Jalan Letjen Sutoyo V-C/20-A Malang tersebut, harus merasakan timah panas petugas, karena berusaha melawan untuk kabur.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, untuk memuluskan aksinya, sebelum membawa kabur sepeda motor korban, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan mengaku seorang guru ngaji.
“Setelah sering datang ke warung milik korban, pemilik warung mulai percaya terhadap pelaku, sehingga saat pelaku meminjam sepeda motor, oleh korban diberikan,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung.
Saat pelaku sudah mengusai sepeda motor korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke daerah Malang, untuk selanjutnya akan digadaikan.
“Sebelum digadaikan, sepeda motor korban dititipkan kepada temannya yang berinisial SM (29) di wilayah Bumiayu, Kecamatan. Kedungkandang, Kota Malang,” lanjut Iptu Nenny.
Saat ditangkap, pelaku sempat melawan petugas untuk kabur, serta berteriak – teriak, sehingga mengundang perhartian warga untuk datang ke TKP.
“Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki, karena membahayakan keselamatan petugas yang menangkapnya,” urai Nenny.
Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor jenis Scoopy Nopol AG 6641 RDP, Honda Beat Nopol AG 6998 RCA dan Honda Beat dengan Nopol AG 3323 RBG.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa, KTP atas nama Krantil Supri, KTP, kartu BPJS dan SIM atas nama Sismawati, 1 Kartu ATM BRI, 1 Kartu ATM Mandiri, 2 buah Dompet warna krem dan coklat, 1 unit dan uang tunai.
“Ada 1 barang bukti lain yakni, Honda Beat warna putih Nopol N 4684 AAA, saat ini diamankan dan sebagai barang bukti di Polres Malang Kota dikarenakan kendaraan tersebut hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan diwilayah Polres Malang Kota.
Selain beraksi di Kabupaten Tulungagung, pelaku juga beraksi di Kabupaten Malang,” terangnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP,”
“Saat ini Penyidik gabungan dari Satreskrim, Polsek Kedungwaru dan Polsek Ngunut masih melakukan pengembangan” Pungkas Iptu Nenny”.
Pewarta : Muhaimin
Sumber : Humas Polres Tulungagung