PEKANBARU – TransTV45.com | Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM level 2. Tapi, warga yang punya hajatan itu tidak boleh menyediakan hidangan makan di tempat.
Kebijakan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21/SE/SATGAS/2021
tentang Pedoman Penerapan PPKM level 2 tertanggal 21 September 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
Di dalam SE itu, untuk pelaksanaan resepsi pernikahan tetap mengacu pada pemetaan sebaran wabah covid terbaru yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, tamu atau orang yang hadiri diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/ruangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat supaya tidak mengundang kerumunan massa
Sementara untuk wilayah selain yang berada dalam zona hijau, juga diizinkan dengan tamu paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan/tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta tidak ada hidangan makanan di tempat.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru Zarman Candra, berharap warga bisa mematuhi aturan penerapan PPKM level 2 yang telah ditetapkan tersebut.
Khusus kepada warga yang hendak melakukan resepsi, Zarman yang juga selaku Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 ini mengimbau warga agar mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu dan mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Saya sudah menugaskan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik bersama jajaran untuk memastikan penerapan prokes berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Zarman, Senin (27/9/2021).
Nantinya, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mesti melalukan pemantauan dan mengecek kegiatan warga yang meminta rekomendasi acara sebelum kegiatan dilaksanakan. “Mari kita bersama mencegah penyebaran Covid-19,
(SADIRA)